Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Masa Kampanye Pilkada, Mobil Komisi DPRD Bantul Dikandangkan

Masa Kampanye Pilkada, Mobil Komisi DPRD Bantul Dikandangkan
Mobil dinas operasional komisi DPRD Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)
Intinya Sih
  • Mobil operasional komisi DPRD Bantul dikandangkan selama kampanye Pilkada 2024.
  • Delapan unit mobil dinas untuk operasional komisi, empat unit tetap melekat pada pimpinan dewan.
  • Pimpinan dewan definitif akan dilantik bulan Oktober, aturan tidak boleh digunakan mobil dinas untuk kampanye.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bantul, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memastikan selama masa kampanye Pilkada 2024, mobil operasional komisi, dikandangkan untuk menjaga aset negara tidak digunakan berkampanye. Hal ini berlaku mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024. 

1. Ada 8 unit mobil untuk operasional komisi

Mobil dinas operasional komisi DPRD Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)
Mobil dinas operasional komisi DPRD Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo mengatakan, jumlah mobil dinas untuk operasional Komisi A, B, C dan D, sebanyak delapan unit akan dikandangkan di Kantor DPRD Bantul. Sedangkan mobil untuk pimpinan dewan sebanyak empat unit tetap melekat pada pimpinan.

"Untuk mobil pimpinan dewan tetap melekat pada pimpinan dewan namun aturan tidak boleh digunakan untuk kampanye," ucapnya, Selasa (17/9/2025).

2. Mobil dinas pimpinan dewan dilarang untuk kampanye

Mobil dinas operasional komisi DPRD Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)
Mobil dinas operasional komisi DPRD Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Hanung menjelaskan, pimpinan dewan definitif paling cepat akan dilantik bulan Oktober mendatang, sehingga saat kampanye dimulai yakni 25 September, hanya ada dua mobil pimpinan dewan sementara yang digunakan hingga pelantikan pimpinan dewan definitif.

"Setelah ada pimpinan dewan definitif, ada empat mobil dinas yang tetap digunakan oleh pimpinan dewan. Namun sekali lagi, mobil dinas pimpinan dewan tidak boleh digunakan untuk kampanye," terang politisi PDI Perjuangan ini.

"Kalau masih nekat menggunakan mobil dinas pimpinan dewan, dan diketahui Bawaslu, maka resiko ditanggung sendiri. Tentu pimpinan dewan akan membuat pakta integritas tak menggunakan mobil dinas untuk kampanye," imbuhnya.

3. Bawaslu ingatkan larangan penggunaan fasilitas negara

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho. (IDN Times/Daruwaskita)
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho. (IDN Times/Daruwaskita)

Sementara Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengingatkan kembali kepada ASN, TNI-Polri tetap netral, termasuk tidak menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas.

"Mobil dinas merupakan aset negara dan dilarang digunakan untuk kampanye, meskipun yang menggunakan bukan ASN seperti anggota DPRD Bantul," tuturnya.

 

Share Article
Topics
Editorial Team
Hironymus Daruwaskita
Febriana Sintasari
Hironymus Daruwaskita
EditorHironymus Daruwaskita

Latest News Jogja

See More