Yogyakarta, IDN Times - Masa belajar di rumah siswa sekolah se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali diperpanjang selama 13 hari. Hal ini dikarenakan kegiatan belajar mengajar di luar rumah belum memungkinkan dilakukan selama masa pandemi COVID-19.
Kebijakan masa perpanjangan kelas online ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 443/6229. Yaitu, tentang, 'Pengaturan Ulang Aktivitas Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta'.
Surat ini ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono tanggal 13 April 2020.
Dasar dari aturan ini adalah surat edaran gubernur soal masa tanggap darurat COVID-19, surat gubernur tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan di tengah masa tanggap darurat, dan hasil evaluasi pembelajaran jarak jauh dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang pendidikan Pemda DIY dan tingkat kabupaten/kota.