Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mahfud MD Sebut Hak Angket Tidak Mengubah Hasil Pemilu 2024

Mahfud MD Sebut Hak Angket Tidak Mengubah Hasil Pemilu 2024
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD menggelar tirakatan di Masjid Darul Ikrom, di depan rumahnya, Sambilegi lor, Maguwoharjo, Depok, Sleman. (IDN Times/Herlambang Jati)
Share Article

Sleman, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan pengguliran hak angket oleh DPR tak akan bisa mengubah hasil pemilu.

Mahfud menyebut objek dari hak angket ini adalah kebijakan pemerintah. Menurutnya, lembaga peradilan seperti Mahkamah Konstitusi (MK) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga pemilu bukanlah objek dari hak angket ini.

"Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya. Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, gak akan mengubah keputusan MK nantinya," kata Mahfud di Sleman, DIY, Minggu (25/2/2024).

1. Hak angket untuk memeriksa kebijakan pemerintah terkait pemilu

Ilustrasi TPS (IDN Times/Febriana Sinta)
Ilustrasi TPS (IDN Times/Febriana Sinta)

Mahfud memastikan hak angket yang dijamin konstitusi ini masih bisa dipakai untuk memeriksa kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan pemilu.

"Menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah. Nah ini kebijakan pemerintah di dalam penggunaan anggaran dan wewenang," papar mantan ketua MK itu.

"Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu tidak bisa diangket, yang bisa diangket adalah pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetep pemerintah," sambung Mahfud. 

2. Tepis narasi hak angket tak cocok untuk pemilu

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD mencoblos di TPS 106 Maguwoharjo, Depok, Rabu (14/2/2024). (IDNTimes/Herlambang Jati)
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD mencoblos di TPS 106 Maguwoharjo, Depok, Rabu (14/2/2024). (IDNTimes/Herlambang Jati)

Mantan Menko Polhukam itu menyentil pihak-pihak yang belakangan seolah santer menebar narasi jika hak angket ini tak cocok digunakan untuk memeriksa pemilu.

"Itu tinggal politiknya saja kalau bolehnya sangat-sangat boleh. Jadi sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok untuk pemilu. Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu," tegasnya.

3. Hak angket wewenang partai pengusung

Kampanye akbar Ganjar dan Mahfud di Semarang pada Sabtu (10/2/2024). (IDN Times/Aryodamar)
Kampanye akbar Ganjar dan Mahfud di Semarang pada Sabtu (10/2/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Mahfud MD menuturkan, pengusulan hak angket ini bergantung pada ranah partai politik, khususnya anggota DPR. Oleh karena itu, Mahfud menegaskan dirinya tak punya wewenang atau andil untuk nmengajukan hak angket.

"Itu urusan DPR dan parpol ya, saya gak ikut di situ, karena saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu, tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More

4 Bulan Tak Digaji, Eks Pekerja Rumah Sakit di Bantul Demo

28 Jun 2026, 18:50 WIBNews