Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mahfud MD: KPK Tak Berhak Mendorong untuk Lapor Dugaan Korupsi Whoosh

WhatsApp Image 2025-10-26 at 14.04.44.jpeg
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Intinya sih...
  • Mahfud menegaskan bahwa KPK tidak berhak mendorong dirinya untuk membuat laporan. Meski demikian, dirinya menyatakan siap jika dipanggil, namun bukan dalam konteks dirinya untuk melaporkan.
  • Saat disinggung terkait persoalan keuangan proyek Whoosh, termasuk utang dengan China, Mahfud MD mengungkapkan memang harus ada negosiasi dengan China.
  • KPK meminta agar Menko Polhukam, Mahfud MD, melaporkan dugaan korupsi yang ada proyek kereta cepat Whoosh.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan dugaan penyimpangan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya tersiar kabar dugaan mark up proyek Whoosh.

Mahfud mengatakan isu dugaan penyimpangan proyek tersebut sudah lebih dulu ramai di publik dan diketahui banyak pihak. Karena itu, ia menilai KPK seharusnya dapat menindaklanjuti informasi yang sudah terbuka tanpa harus menunggu laporan dirinya. Ia menyebut semestinya KPK memanggil orang yang sudah membuka dugaan penyimpangan proyek Whoosh sebelumnya.

“Sebelum saya ngomong sudah ramai duluan. Kan saya cuma ngomong karena sudah ramai aja, mestinya KPK memanggil orang yang ngomong sebelumnya, kan banyak banget dan punya data dan pelaku. Kalau saya itu kan pencatat aja,” ucap Mahfud, ditemui seusai Dialog Kebangsaan untuk Indonesia Damai di Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Kidul Yogyakarta, Minggu (26/10/2025).

1. Mahfud sebut KPK tidak berhak mendorong dirinya melapor

WhatsApp Image 2025-10-26 at 14.04.43.jpeg
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Mahfud menegaskan bahwa KPK tidak berhak mendorong dirinya untuk membuat laporan. Meski demikian, dirinya menyatakan siap jika dipanggil, namun bukan dalam konteks dirinya untuk melaporkan.

“Gak pernah mendorong, gak berhak mendorong (untuk melapor). Saya siap dipanggil, iya kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau saya disuruh lapor, ngapain? Buang-buang waktu juga,” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

2. Perlu dilakukan negosiasi

Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh. (dok. KCIC)
Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh. (dok. KCIC)

Saat disinggung terkait persoalan keuangan proyek Whoosh, termasuk utang dengan China, Mahfud MD mengungkapkan memang harus ada negosiasi dengan China. Menurutnya negosiasi tersebut bisa menjadi jalan.

“Memang harus negosiasikan, mau apa kalau sudah begini, gak bisa bayar, ndak punya uang ya negosiasi, kan gitu. Jalannya ya negosiasi, silakan saja,” ujar Mahfud.

3. KPK minta Mahfud MD melaporkan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar Menko Polhukam, Mahfud MD, melaporkan dugaan korupsi yang ada proyek kereta cepat Whoosh. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan lembaganya baru bisa menindak dugaan korupsi jika ada laporan resmi masyarakat atau pihak terkait data awal kasus.

"KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silahkan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (17/10/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Soal Komite Reformasi Polri, Mahfud Ngaku Tak Tahu Perkembangannya

26 Okt 2025, 16:28 WIBNews