Sleman, IDN Times - Majelis Hakim (PN) Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 5 bulan 3 hari pidana penjara kepada Perdana Arie Putra Veriasa, Senin (23/2/2026).
Perdana Arie adalah mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang menjadi terdakwa kasus aksi pembakaran tenda di Mapolda DIY ketika aksi demo pada Agustus 2025 lalu.
Berdasarkan KUHP Pasal 308 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023, terdakwa dianggap terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 3 hari," kata Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa dalam putusannya, Senin (23/2/2026).
