Dalam keterangannya, Ariadi menegaskan bahwa UAD tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik. Termasuk di antaranya perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya.
"UAD berkomitmen menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan akademik di lingkungan kampus," tutup Ariadi.
Kasus dugaan pelecehan seksual di UAD Yogyakarta mencuat saat pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Dugaan tersebut menjadi sorotan setelah diunggah melalui akun Instagram @bemfhuad. Dalam kasus ini, seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM.
Sebagai tindak lanjut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD sempat menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan keikutsertaan ACR dalam program KKN sekaligus melarangnya mengikuti KKN selama dua periode.
Selain itu, UAD juga tengah memproses sanksi akademik terhadap mahasiswa tersebut. Sanksi akan ditetapkan sesuai tingkat pelanggaran dengan mengacu pada Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.
Dugaan kasus tersebut kemudian ditangani oleh Satuan PPKPT bersama unit terkait sesuai prosedur yang berlaku. Di sisi lain, Polresta Sleman juga telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang dibuat oleh para korban.