Mafia Tanah Incar Warga Bantul, Sosok di Kasus Mbah Tupon Diungkit

- Dugaan praktik mafia tanah kembali mengemuka di Bantul
- Bryan Manov Qrisna Huri melaporkan kasus pemecahan SHM tanah keluarganya ke Pemerintah Kabupaten Bantul
- Praktik mafia tanah menimpa Mbah Tupon dan Bryan menarik benang merah dari kedua kasus ini
Bantul, IDN Times - Dugaan praktik mafia tanah kembali mengemuka di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sosok-sosok yang disebut dalam 'kasus Mbah Tupon' diungkit. Praktik mafia tanah terbaru di Bumi Projotamansari menimpa Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga RT 04 Dusun Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul.
Bryan pada hari Senin (5/5/2025) siang melapor ke Pemerintah Kabupaten Bantul atas apa yang dialami dan keluarga.
1. Minta bantuan pecah sertifikat tanah warisan malah diagunkan

Bryan bercerita, apa yang dialaminya ini bermula sejak sang ibunda, Endang Kusumawati, pada 2023 silam meminta bantuan kepada sosok berinisial T untuk memecah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah peninggalan mendiang suaminya, Sutono Rahmadi seluas 2.275 meter persegi di RT 04 Dusun Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul menjadi dua sertifikat.
Di atas lahan itu, berdiri dua unit bangunan. Satu rumah tempat tinggal dan satunya rumah kost dengan 30 kamar. Sesuai isi wasiat, maka aset dibagi dan diperuntukkan bagi Bryan dan adiknya.
Kata Bryan, T menjanjikan urusan kelar dalam waktu tiga bulan. Tapi, janji itu tak pernah terealisasi bahkan tanpa kabar sampai pengujung tahun 2024. Malahan, pihak keluarga didatangi oleh petugas salah satu bank BUMN kantor cabang di Sleman, yang bermaksud untuk menagih angsuran.
Bryan bilang, petugas bank kala itu menginformasikan bahwa sertifikat aset yang ia ketahui masih atas nama ayahnya ternyata sudah diagunkan.
"Ternyata, sertifikat tersebut diangsurkan atas nama (inisial) MA, saya pun tidak tahu siapa itu," kata Bryan di Kantor Bupati Bantul, Senin.
Padahal, pihak Bryan dan keluarga yang merasa tak pernah melepas atau mengalihkan aset milik mendiang ayah. Bryan cuma pernah diminta sekali membubuhkan tanda tangan sebagai syarat keperluan turun waris sertifikat tanah.
Pihak Bryan juga tidak pernah berkomunikasi atau dihubungkan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk urusan ini hingga petugas bank datang menagih angsuran.
"Data pendukung lainnya kalau sertifikat itu sudah berubah nama, kita mau pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 2024 itu kita masukkan ke aplikasi ternyata juga sudah berubah ke (inisial) MA," imbuhnya.
2. Sosok-sosok di 'kasus Mbah Tupon' diungkit

Kabar ini sempat membuat sang ibunda syok dan mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga sempat dirawat di RSUP Dr Sardjito selama beberapa waktu.
Bagaimanapun, Bryan tetap mengendus sederet kejanggalan. Dalam upaya mencari bukti memperkuat kecurigaannya, ia mendengar kabar soal dugaan kasus mafia tanah menimpa Mbah Tupon, tetangga dusunnya.
Mbah Tupon adalah seorang lansia buta huruf yang terancam kehilangan aset berupa tanah seluas 1.655 meter persegi di Dusun Ngentak RT 04, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul beserta dua bangunan rumah di atasnya.
Mbah Tupon terancam kehilangan asetnya usai sertifikatnya secara mencurigakan berbalik nama sebelum diagunkan dan tanpa diangsur sekali pun pinjamannya.
Kasus dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon ini mencuat atau viral belakangan setelah mendapat dukungan penuh dari pengurus lingkungan beserta para tetangganya.
Dari kasus Mbah Tupon ini, Bryan menarik sebuah benang merah. Yakni, proses pecah sertifikat yang sama-sama diurus oleh sosok berinisial T.
Bryan memastikan bahwa sosok T ini adalah orang yang sama dalam kasus Mbah Tupon. Kata dia, sang ibu mengenalinya karena yang bersangkutan kerap mampir ke rumah.
"Ibu minta bantuan (pecah sertifikat) ke dia (T) karena sering main ke rumah dan sudah dekat juga. Soalnya di lingkungan sekitar kami beliau terkenal sebagai makelar tanah, gitu," bebernya.
Bryan juga mendengar bahwa T bekerja sama dengan TR untuk mengurus pemecahan sertifikat ini. TR juga sosok yang dipolisikan ke Polda DIY dalam kasus Mbah Tupon.
Bahkan, Bryan juga memperoleh informasi jika MA merupakan suami dari IF, atau sosok pemilik sertifikat aset yang semula milik Mbah Tupon. IF masuk dalam daftar terlapor di kasus Mbah Tupon.
3. Lapor polisi, pemkab dan kantor pertanahan

Setelah menyadari kejanggalan demi kejanggalan, Bryan melapor ke perangkat desa dan dibantu pembuatan laporan resmi kepolisian ke Polda DIY per 30 April 2025 kemarin. Ia mempolisikan sosok T.
"Karena yang pegang sertifikat pertama dia (T), setelah itu prosesnya gimana kita nggak tahu," ujarnya.
Bryan hari ini mendatangi kantor bupati dengan membawa salinan SHM aset milik mendiang ayah dan bukti teken turun waris.
Selain mendatangi kantor bupati hari ini, Bryan mengaku juga berencana menyurati Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, memohon pemblokiran sertifikat aset terkait.
Bryan turut berencana menyurati kantor bank BUMN agar mencermati proses bergulir dan tidak melakukan tahapan lelang terhadap aset terkait.
"Harapannya, Pak Bupati bisa membantu kami dan keluarga, terutama juga kasusnya Mbah Tupon agar kami mendapat hak kami kembali dan sertifikatnya kami juga bisa kembali," pungkasnya.
Kabag Hukum Pemkab Bantul Suparman mengatakan jika pihaknya telah memonitor apa yang dialami Bryan ini dan berkomitmen memfasilitasinya.
"Yang bersangkutan sudah laporan ke Polda maka akan kami fasilitasi terkait untuk pengurusan (kasus ini). Kita selesaikan," ujar Suparman.