Yogyakarta, IDN Times - Lurah Maguwoharjo aktif, Kasidi, ditetapkan tersangka penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan proses hukum telah diserahkan ke pengadilan, termasuk jika ada lurah lainnya yang ikut terlibat.
"Ya gapapa, kan berproses. Kan itu ada empat, lima kalurahan (yang TKD-nya disalahgunakan)," ujar Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (3/11/2023).