Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Pusat menginstruksikan pemerintah daerah termasuk salah satunya Pemda DI Yogyakarta untuk menerapkan kebijakan wajib penyertaan surat hasil rapid antigen bagi wisatawan dan pendatang. Hal itu disampaikan Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji selepas mengikuti rapat virtual Koordinasi Penanganan COVID-19 yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (17/12/2020).
"Pak Luhut memimpin acara kaitannya dengan persiapan menyambut Nataru, dan pelaku perjalanan menuju DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (17/12/2020).
