Sleman, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta terdakwa kasus penganiayaan berat berencana Mario Dandy Satriyo membayar Rp100 miliar sebagai restitusi untuk dibayarkan kepada David Ozora selaku korbannya.
"Kita sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya, Rp100 miliar," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY, Rabu (14/6/2023).