Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Instagram/infolpsk
Hasto mengatakan restitusi merupakan ganti rugi yang dibayarkan pelaku kepada korban dan LPSK berdasarkan Undang-Undang (UU) mendapat mandat untuk melakukan penghitungan dan penilaian.
"Secara aturan restitusi itu menjadi hak dari para korban," kata Hasto saat pembukaan kantor perwakilan LPSK di Yogyakarta, Kamis (2/6/2022).
Menurutnya, hal tersebut secara spesifik tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022. "Jadi LPSK makin berat pekerjaannya. Belum lagi memberikan perlindungan dan bantuan pada para saksi dan korban, juga berkewajiban melakukan penilaian ganti rugi," ujar Hasto.