Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Larangan Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi, Ini Respons Pemkab Bantul

Personel kepolisian memeriksa surat kendaraan dan KTP saat penyekatan pemudik. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Bantul, IDN Times - ‎Satgas Penanganan COVID-19 secara tegas melarang segala bentuk mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021, tak terkecuali di kawasan aglomerasi seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini dilakukan untuk menekan penularan COVID-19 selama libur Lebaran. ‎

Berkaitan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan akan menjalankan aturan tersebut dan menyosialisasikannya kepada masyarakat.

1. Pemkab Bantul siap ikut aturan larangan mudik dalam wilayah algomerasi‎‎

default-image.png
Default Image IDN

Wakil Bupati Bantul sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul, Joko Purnomo, mengatakan larangan mudik Lebaran dalam satu satu wilayah aglomerasi akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Bantul.

"Itu kan aturan, instruksi maka sebagai pemerintah daerah akan kita jalankan. Baik itu instruksi atau aturan dari Presiden ataupun Gugus Tugas Pusat,"katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (8/5/2021).‎

"Tentunya kita juga akan berkoordinasi dengan Satgas Kabupaten/Kota serta dengan Satgas COVID-19 tingkat provinsi," terangnya lagi.

2. Perkatat pemantauan kedatangan pemudik hingga tingkat padukuhan

default-image.png
Default Image IDN

Joko mengungkapkan, koordinasi sangat penting agar tidak ada kebijakan yang berbeda-beda antar-kabupaten/kota, karena aturan dari pusat sudah jelas, meski sebelumnya masih diperkenankan.

"Kita dengan jajaran Satgas COVID-19 tingkat kalurahan tentunya akan menyosialisasikan aturan terbaru dari Satgas COVID-19 pusat tersebut," ujarnya.

Menurutnya, tidak gampang memantau warga yang mudik dalam satu wilayah aglomerasi karena ada banyak jalan yang menghubungkan antar-kabupaten/kota di DIY. Sehingga, tidak mungkin semuanya diawasi dengan keterbatasan petugas yang ada.

"Langkah yang penting adalah pemantauan dari Satgas Kalurahan atau Satgas Padukuhan terhadap adanya kedatangan warga meski itu saudara atau bahkan anak dari wilayah luar Bantul. Ketika ketahuan maka secara persuasif akan menegur," katanya.

3. Jumlah petugas terbatas tak mungkin mengawasi mudik dalam satu wilayah algomerasi secara ketat

Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Aris Suharyanta. (IDN Times/Daruwaskita)

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Aris Suhariyanta, mengatakan secara khusus belum ada instruksi yang detail terkait larangan mudik dalam aglomerasi. Sampai hari ini, belum ada penambahan dari tiga posko penyekatan yang didirikan.

"Ya kalau memang ada instruksi kita siap melaksanakan. Namun dilihat banyaknya akses jalan antarkabupaten dalam satu provinsi tentunya kita kesulitan mobilitas warga untuk mudik karena keterbatasan anggota," ujarnya.

Dengan keterbatasan petugas untuk memantau mobilitas pemudik, peran Satgas di tingkat kalurahan hingga tingkat padukuhan sangat penting.

"Tentu akan berat jika tugas itu hanya dibebankan kepada Dinas Perhubungan atau Polisi saja untuk memantau mobilitas warga untuk mudik dalam satu wilayah aglomerasi di DIY. Yang utama kesadaran dari masyarakat patuh pada aturan dari pemerintah," terangnya.‎

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us