Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Langgar Aturan PPKM, 12 Tempat Usaha di Sleman Ditutup

Ilustrasi. Satpol PP saat melakukan patroli kamtibmas. (Dok. Satpol PP Sleman)

Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman terpaksa menutup sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Susmiarto, menjelaskan setidaknya sudah ada 12 tempat usaha yang terpaksa ditutup selama PPKM.

1. Sebagian besar pelanggar adalah rumah makan

Ilustrasi Satpol PP Kabupaten Sleman saat melakukan patroli kewilayahan. Dok: Satpol PP Sleman

Susmiarto menjelaskan, dari 12 tempat usaha yang ditutup tersebut, sebagian besar merupakan tempat makan. Sedangkan untuk lokasi tempat usaha yang ditutup tersebut ada dari 3 kapanewon.

"(Berada di Kapanewon) Depok, Ngaglik, Mlati," ungkapnya pada Senin (23/8/2021).

2. Ada beberapa poin PPKM yang dilanggar

Satpol PP Sleman saat menggelar patroli penegakkan protokol kesehatan. Dok: Satpol PP Sleman

Menurut Susmiarto, ada beberapa poin PPKM yang dilanggar oleh 12 tempat usaha yang ditutup tersebut. Di antaranya yakni jam operasional melebihi batas ketentuan.

"Tidak jaga jarak, kerumunan, jam operasional melebihi," katanya.

3. Kesadaran masyarakat alami peningkatan

Ilustrasi Sapol PP. (Dok. Satpol PP Sleman)

Meski masih ditemukan sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan, namun menurut Susmiarto secara umum terdapat peningkatan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan selama PPKM. Hal tersebut dipengaruhi baik karena aturan PPKM maupun karana masyarakat melihat banyaknya kasus COVID-19.

"Menurut saya ada (peningkatan). Saya amati lingkungan tinggal. Mungkin juga dipengaruhi banyaknya kasus positif, kesulitan ke RS, (kasus) meninggal dunia, dan sebagainya," paparnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Siti Umaiyah
Paulus Risang
Siti Umaiyah
EditorSiti Umaiyah
Follow Us