Langgar Aturan PPKM, 12 Tempat Usaha di Sleman Ditutup

Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman terpaksa menutup sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Susmiarto, menjelaskan setidaknya sudah ada 12 tempat usaha yang terpaksa ditutup selama PPKM.
1. Sebagian besar pelanggar adalah rumah makan

Susmiarto menjelaskan, dari 12 tempat usaha yang ditutup tersebut, sebagian besar merupakan tempat makan. Sedangkan untuk lokasi tempat usaha yang ditutup tersebut ada dari 3 kapanewon.
"(Berada di Kapanewon) Depok, Ngaglik, Mlati," ungkapnya pada Senin (23/8/2021).
2. Ada beberapa poin PPKM yang dilanggar

Menurut Susmiarto, ada beberapa poin PPKM yang dilanggar oleh 12 tempat usaha yang ditutup tersebut. Di antaranya yakni jam operasional melebihi batas ketentuan.
"Tidak jaga jarak, kerumunan, jam operasional melebihi," katanya.
3. Kesadaran masyarakat alami peningkatan

Meski masih ditemukan sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan, namun menurut Susmiarto secara umum terdapat peningkatan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan selama PPKM. Hal tersebut dipengaruhi baik karena aturan PPKM maupun karana masyarakat melihat banyaknya kasus COVID-19.
"Menurut saya ada (peningkatan). Saya amati lingkungan tinggal. Mungkin juga dipengaruhi banyaknya kasus positif, kesulitan ke RS, (kasus) meninggal dunia, dan sebagainya," paparnya.