Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satpol PP Kota Yogyakarta tertibkan reklame di Kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Yogyakarta, membongkar sejumlah reklame yang melanggar aturan di Sumbu Filosofi Kota Yogyakarta. Penertiban ini mengacu Peraturan Gubernur Nomor 2 tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta. 

1. Satpol PP sempat berikan peringatan

Satpol PP Kota Yogyakarta tertibkan reklame di Kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, sebelum dibingkar, pihaknya telah memberikan peringatan. "Setelah memberikan tahapan peringatan untuk membongkar sendiri, hari ini kami bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan operasi reklame. Pagi tadi sudah kita awali pembongkaran reklame di Jalan Pasar Kembang. Sehingga ada empat reklame hari ini yang dibongkar," jelas Octo di Kawasan Tugu Yogyakarta, Kamis (25/7/2024).

Menurut Octo, kegiatan operasi gabungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 6 Tahun 2022 tentang Reklame.

2. Berharap pemilik usaha reklame patuhi aturan

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat. (Dok. Istimewa)

Octo mengungkapkan, pembongkaran reklame merupakan peringatan terakhir setelah dilakukannya pemberian peringatan bersurat dengan jangka waktu tujuh hari. ''Kami memberikan surat peringatan dengan jangka waktu tujuh hari kerja. Jika tidak ada tanggapan, kami berikan surat untuk melaksanakan pembongkaran," ungkapnya.

Octo berharap, peraturan tersebut dapat diterima dan diterapkan para pemilik usaha jasa di bidang reklame."Harapannya, para pihak yang memiliki usaha jasa di bidang reklame ini untuk menyesuaikan dengan Perda reklame. Sehingga tidak perlu kita memberikan surat pembongkaran. Cukup dengan kesadaran untuk mematuhi peraturan yang ada,” imbuhnya.

3. Semua pihak diharap memahami aturan yang ada

Satpol PP Kota Yogyakarta tertibkan reklame di Kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Selain mematuhi peraturan, kesadaran peraturan reklame akan menjadikan manifestasi Kota Yogyakarta terhadap tata ruang yang tertib dan indah. "Mari bersama kita jaga warisan dunia dari iklan atau reklame komersial yang dapat mengganggu tata ruang Kota Yogyakarta terutama di Sumbu Filosofi," kata Octo.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP DIY, Didik Wisnugroho ikut mendukung upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menerapkan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta. “Sesuai dengan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 terkait sumbu filosofi, karena kita akan juga ikut mengamankan di Sumbu Filosofi. Kota akan mendukung semua kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta,” katanya.

Editorial Team