Langgar Aturan Berkendara, 1.456 Pengendara di Bantul Kena Tilang

1. Sebanyak 1.456 pelanggar lalu lintas dikenai tilang

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan selama dua pekan, petugas menilang sebanyak 1.456 pelanggar. Selain itu teguran simpatik diberikan kepada 2.550 pelanggar.
"Pelanggar lalu lintas dikenai tilang dan sidang di tempat. Polisi menghadirkan jaksa dan hakim di lokasi tempat operasi kendaraan bermotor," katanya, Selasa (19/3/2024).
2. Pelanggar terbanyak pengendara sepeda motor

Selama Operasi Keselamatan Progo 2024, pelanggaran didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua. Jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus atau melanggar rambu. Disusul penggunaan knalpot brong, tidak menggunakan helm SNI, dan usia pengendara di bawah umur.
Jeffry mengungkapkan, pengendara yang melakukan pelanggaran bervariatif, dari karyawan swasta, pelajar, hingga ASN.
"Selain itu selama masa pelaksanaan operasi, terjadi sebanyak 87 kecelakaan lalu lintas. Terdapat 4 korban meninggal dunia, 1 orang luka berat, dan 100 orang luka ringan, serta menyebabkan kerugian materi mencapai Rp37 juta,” terangnya.
3. Polisi tetap intensifkan patroli

Meski program telah berakhir, Polres Bantul tetap mengintensifkan patroli untuk menegakkan aturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat selalu mematuhi aturan lalu lintas, patuhi rambu-rambu, gunakan helm, dan jangan gunakan knalpot brong. Perlu diingat awal mula kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya.

















