Yogyakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta mengungkap alasan kliennya menuntut ganti rugi sebesar sebesar Rp1.000, dalam gugatan terkait kepemilikan aset berupa sejumlah bidang tanah yang diklaim PT. KAI.
"Keraton masih memikirkan untuk masyarakat, ini memang untuk kepentingan masyarakat Jogja, makanya kita tidak menggugat materiil yang besar kan, hanya seribu untuk sekadar mengingatkan mereka saja. Makanya sesuai dengan gugatan, kami meminta mereka untuk tunduk dan patuh (aturan berlaku)," Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (14/11/2024).