Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kuasa Hukum Ungkap Alasan dan Makna Keraton Tuntut Rp1.000 ke PT KAI

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. (Pixabay)
Intinya sih...
- Tim Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta mengungkap alasan gugatan terkait kepemilikan aset tanah yang diklaim PT. KAI sebesar Rp1.000.
- Keraton meminta PT KAI untuk tertib administrasi dengan tidak mencatatkan aset Kasultanan Yogyakarta sebagai aktiva tetap.
- Gugatan dilayangkan ke PN Yogyakarta agar PT KAI taat pada aturan Perundang-undangan yang berlaku terkait lima bidang tanah objek sengketa.
Yogyakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta mengungkap alasan kliennya menuntut ganti rugi sebesar sebesar Rp1.000, dalam gugatan terkait kepemilikan aset berupa sejumlah bidang tanah yang diklaim PT. KAI.
"Keraton masih memikirkan untuk masyarakat, ini memang untuk kepentingan masyarakat Jogja, makanya kita tidak menggugat materiil yang besar kan, hanya seribu untuk sekadar mengingatkan mereka saja. Makanya sesuai dengan gugatan, kami meminta mereka untuk tunduk dan patuh (aturan berlaku)," Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (14/11/2024).
Editorial Team
EditorFebriana Sintasari
Follow Us