Sleman, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DI Yogyakarta saat ini sedang menggodok sistem E-Rekap. Rencananya sistem ini akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung serentak pada 23 September 2020.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, selain sistem, hal yang paling penting dibutuhkan dalam penerapan E-Rekap ini yakni person yang memiliki kemampuan dalam memahami IT.