Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membatasi pemakaian akun media sosial peserta Pemilu 2024 maksimal sebanyak 20 akun untuk setiap jenis platform sebagai sarana kampanye.
"Lebih dari itu enggak boleh," kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta belum lama ini.
