Yogyakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Pemerhati Karst Indonesia menyampaikan penolakan terhadap rencana pengurangan luasan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) di Gunungkidul. Koalisi masyarakat ini menyampaikan surat ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memperhatikan telaah hukum dan akademisnya.
Sesuai Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 3045 K/40/Men/2014 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu sebagai kawasan lindung geologi, luasan Kawasan Bentang Alam Karst Gunungkidul adalah 75.835,45 hektare. Pemerintah Gunungkidul mengusulkan agar kawasan itu dikurangi menjadi 37.018,06 hektare atau 48,81 persen dari luas yang sudah ditetapkan sebagai KBAK.