Sleman, IDN Times - Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang kesulitan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) mengajukan keringanan untuk Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021. Kebijakan UGM itu terkait dengan dampak pandemik Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi, UGM, Supriyadi menjelaskan permohonan keringanan UKT bisa diajukan secara daring melalui Simaster.
"UGM sangat memahami dan peduli atas dampak pandemik COVID-19 terhadap semua warga. Oleh karena itu, UGM memberikan kesempatan bagi para mahasiswa yang karena dampak COVID-19 menjadi kurang atau tidak mampu membayar UKT untuk mengajukan keringanan UKT,” ungkapnya pada Sabtu (30/5).