Penyerahan Serat Kekancingan ini menindaklanjuti Serat Palilah bernomor 02.0335/DDS/10/2024 yang menjadi tanda diizinkannya penggunaan Tanah Kasultanan di Godean sebagai lokasi pembangunan Mapolda DIY.
Serat Kekancingan atau surat keputusan tertulis resmi dari Keraton Yogyakarta itu sendiri memuat izin pemanfaatan Tanah Kasultanan seluas 75.000 m2 dengan NIB (Nomor Induk Bidang) 13.04.000041298.0.l.
"Penyerahan Serat Kekancingan ini merupakan tindak lanjut dari Serat Palilah yang sudah disampaikan langsung oleh Ingkang Sinuwun (Sri Sultan Hamengku Buwono X) pada 2 Mei 2025 lalu sebagai tanda bahwa Polda DIY bisa secara resmi memanfaatkan Sultanaat Grond di Kalurahan Sidomulyo, Godean, Sleman ini untuk gedung Mapolda yang baru," kata GKR Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa.
GKR Mangkubumi menyampaikan penyediaan tanah Kasultanan merupakan wujud peran Keraton dalam mendukung tugas kepolisian khususnya di wilayah DIY, sekaligus mewujudkan amanat Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten.
"Kasultanan berharap dengan penyerahan Serat Kekancingan kali ini jajaran Polda DIY dapat secara resmi memanfaatkannya untuk lebih maksimal dalam menjalankan tugas kepolisian memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat," kata GKR Mangkubumi.