Yogyakarta, IDN Times - Kemenag DIY Usulkan PBG Jadi Syarat Pendirian Ponpes
Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY) mengklaim telah mengusulkan agar izin pendirian pondok pesantren ke depan turut mensyaratkan kepemilikan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Usulan ini disampaikan menyusul insiden ambruknya Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur yang hingga memakan puluhan korban jiwa dari kalangan santri. Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag DIY, Aidi Johansyah, menjelaskan usulan itu sudah disampaikan melalui rapat koordinasi nasional bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
"Sebenarnya sudah lama itu diusulkan agar izin pondok pesantren itu juga ada syarat untuk izin bangunan. Jadi, kan, selama ini izin pendirian pondok pesantren itu memang tidak disyaratkan harus punya izin bangunan atau standar bangunannya seperti apa," kata Aidi Johansyah.