Kemenag DIY Usul Persetujuan Bangunan Gedung Jadi Syarat Pendirian Ponpes

- PBG jadi syarat mendirikan ponpes
- Tunggu petunjuk teknis pusat
- Baru 50 ponpes se-Indonesia yang punya PBG
Yogyakarta, IDN Times - Kemenag DIY Usulkan PBG Jadi Syarat Pendirian Ponpes
Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY) mengklaim telah mengusulkan agar izin pendirian pondok pesantren ke depan turut mensyaratkan kepemilikan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Usulan ini disampaikan menyusul insiden ambruknya Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur yang hingga memakan puluhan korban jiwa dari kalangan santri. Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag DIY, Aidi Johansyah, menjelaskan usulan itu sudah disampaikan melalui rapat koordinasi nasional bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
"Sebenarnya sudah lama itu diusulkan agar izin pondok pesantren itu juga ada syarat untuk izin bangunan. Jadi, kan, selama ini izin pendirian pondok pesantren itu memang tidak disyaratkan harus punya izin bangunan atau standar bangunannya seperti apa," kata Aidi Johansyah.
1. PBG jadi syarat mendirikan ponpes

Menurut Aidi, belajar dari tragedi Ponpes Al-Khoziny, pihaknya merasa pengawasan terhadap kualitas bangunan pondok pesantren mutlak diperlukan.
Kemenag DIY mengusulkan agar PBG menjadi bagian dari syarat mendirikan ponpes, menimbang pondok pesantren yang selama ini banyak dibangun secara swadaya.
"Ponpes itu bangunannya kebanyakan masih mandiri, swadaya. Ketika ada bantuan pemerintah, mestinya hanya untuk satu lantai, kadang dijadikan dua lantai. Begitu, karena keterbatasan anggaran biasanya begitu. Harapan kita, kemarin kita rapat koordinasi di Jakarta, kalau memang ditentukan syarat izin pendirian pondok harus ada PBG, misalnya, syarat bangunannya seperti apa. Nah, itu alangkah baiknya," jelas Aidi.
2. Tunggu petunjuk teknis pusat
Aidi mencatat sebanyak 461 ponpes di DIY berizin resmi dengan jumlah santri total 60 ribuan orang. Dari jumlah sebanyak itu, pihaknya tidak mengetahui berapa banyak yang mengantongi PBG karena memang belum dilakukan pendataan.
"Kalau yang tidak berizin, nah, ini kita yang belum tahu, karena kadang dia hanya rumah tahfidz, misalnya. Atau rumah sosial, yatim-piatu, tapi kadang dia menulis di papan namanya itu berlabel pondok pesantren. Padahal, dia bukan pondok sebenarnya itu. Itu yang tidak resmi," ujar Aidi.
Aidi menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memastikan kepemilikan PBG pondok pesantren di wilayahnya. Hanya pendataan baru akan dilaksanakan apabila sudah ada petunjuk teknis atau edaran dari pemerintah pusat. "Karena kalau kita berjalan sendiri, enggak ada dasar ketika datang ke pondok mungkin agak diacuhkan," ungkapnya.
3. Baru 50 ponpes se-Indonesia yang punya PBG

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo sebelumnya mengungkap hanya 50 ponpes di Indonesia yang mempunyai PBG.
PBG sendiri adalah izin yang diterbitkan pemerintah bagi pemilik bangunan atau perwakilannya. Sebelum penerbitan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP No 16 Tahun 2021, dokumen ini bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Karena di seluruh Indonesia hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum," ujar Dody, di Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul, Minggu (5/10/2025).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan kementeriannya akan memulai pendataan terhadap beberapa ponpes yang dinilai belum memenuhi standar. Pemerintah nantinya juga akan memanggil para pimpinan atau pengasuh ponpes tersebut.
Proses pencatatan ini dilakukan imbas insiden ambruknya gedung pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, sepekan sebelumnya.