Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BGN Ingatkan Dinkes di Daerah Jangan Gampang Terbitkan SLHS

Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu sekolah wilayah Kota Yogyakarta
Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu sekolah wilayah Kota Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul)
Intinya sih...
  • Jangan gampang-gampang terbitkan SLHSDinkes harus memastikan prosedur penerbitan SLHS sesuai, termasuk pengecekan dapur dan sanitasi.
  • Kepala dinas kesehatan diminta turun langsung melakukan pengecekan persyaratan ke seluruh dapur MBG.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan setiap dinas kesehatan di daerah agar tak gampang menerbitkan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pesan itu disampaikan Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen (Purn) Dadang Hendrayudha setelah berkoordinasi mengenai pelaksanaan MBG bersama jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta, termasuk Wali Kota Hasto Wardoyo.

1. Jangan gampang-gampang terbitkan SLHS

Dadang mewanti-wanti kepada pemerintah daerah, khususnya dinas kesehatan (dinkes) bahwa penerbitan SLHS harus prosedural. Dinkes menurutnya punya peran dalam mengecek pemenuhan persyaratan SLHS, seperti mengecek dapur, sanitasi dan sebagainya.

"Tolong jangan gampang-gampang untuk mengeluarkan SLHS, karena ada prosedur yang harus dilalui. Dapurnya harus seperti ini, harus ada IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan sebagainya. Ini semua untuk kebaikan kita bersama. Jadi tidak bisa SLHS ini ujuk-ujuk dikasihkan, tidak. Tapi mulai proses, ada kunjungan, dilihat, apakah sudah memenuhi syarat semua," kata Dadang di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (6/11/2025).

2. Kepala dinas cek langsung SPPG

Untuk di wilayah Kota Yogyakarta sendiri, terhitung sebanyak 24 unit total proyeksi 42 SPPG yang sudah beroperasi. Dengan banyaknya jumlah SPPG tersebut, Dadang berpesan agar kepala dinas kesehatan untuk menjadwalkan dan turun langsung melakukan pengecekan persyararat ke seluruh dapur MBG. Demikian pula untuk di daerah lain.

Harapan BGN, setelah SLHS diterbitkan, tidak ada lagi kasus keracunan MBG yang ditimbulkan oleh SPPG. "Sehingga begitu dikeluarkan SLHS, sudah tidak ada lagi kejadian (keracunan MBG)," harap Dadang.

3. SPPG pemilik SLHS timbulkan keracunan MBG bisa dituntut

Seorang perempuan menutup mulut, mual, akibat keracunan makanan.
ilustrasi keracunan makanan (IDN Times/Novaya Siantita)

Sinergi antara pemda dan BGN ini diharapkan mampu mengurangi atau bahkan meniadakan kasus keracunan MBG, bahkan oleh SPPG yang telah mengantongi SLHS.

Dadang mengingatkan SPPG bisa saja dituntut secara hukum jika mengantongi SLHS, tapi memicu kasus keracunan MBG. Pesan ini ia sampaikan sebagai wujud kehati-hatian dalam pelaksanaan program pemerintah dan kepedulian terhadap penerima manfaat.

"Saya pesan sama pak wali, kepala dinas, begitu ini (SLHS) dikeluarkan, ada kejadian (keracunan pangan), itu bisa dituntut. Jadi kita saling menjaga," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Sekolah Rakyat di DIY Dapat Bantuan 2 Bus dari Kemenhub

07 Nov 2025, 17:54 WIBNews