BGN Ingatkan Dinkes di Daerah Jangan Gampang Terbitkan SLHS

- Jangan gampang-gampang terbitkan SLHSDinkes harus memastikan prosedur penerbitan SLHS sesuai, termasuk pengecekan dapur dan sanitasi.
- Kepala dinas kesehatan diminta turun langsung melakukan pengecekan persyaratan ke seluruh dapur MBG.
Yogyakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan setiap dinas kesehatan di daerah agar tak gampang menerbitkan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pesan itu disampaikan Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen (Purn) Dadang Hendrayudha setelah berkoordinasi mengenai pelaksanaan MBG bersama jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta, termasuk Wali Kota Hasto Wardoyo.
1. Jangan gampang-gampang terbitkan SLHS
Dadang mewanti-wanti kepada pemerintah daerah, khususnya dinas kesehatan (dinkes) bahwa penerbitan SLHS harus prosedural. Dinkes menurutnya punya peran dalam mengecek pemenuhan persyaratan SLHS, seperti mengecek dapur, sanitasi dan sebagainya.
"Tolong jangan gampang-gampang untuk mengeluarkan SLHS, karena ada prosedur yang harus dilalui. Dapurnya harus seperti ini, harus ada IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan sebagainya. Ini semua untuk kebaikan kita bersama. Jadi tidak bisa SLHS ini ujuk-ujuk dikasihkan, tidak. Tapi mulai proses, ada kunjungan, dilihat, apakah sudah memenuhi syarat semua," kata Dadang di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (6/11/2025).
2. Kepala dinas cek langsung SPPG
Untuk di wilayah Kota Yogyakarta sendiri, terhitung sebanyak 24 unit total proyeksi 42 SPPG yang sudah beroperasi. Dengan banyaknya jumlah SPPG tersebut, Dadang berpesan agar kepala dinas kesehatan untuk menjadwalkan dan turun langsung melakukan pengecekan persyararat ke seluruh dapur MBG. Demikian pula untuk di daerah lain.
Harapan BGN, setelah SLHS diterbitkan, tidak ada lagi kasus keracunan MBG yang ditimbulkan oleh SPPG. "Sehingga begitu dikeluarkan SLHS, sudah tidak ada lagi kejadian (keracunan MBG)," harap Dadang.
3. SPPG pemilik SLHS timbulkan keracunan MBG bisa dituntut
Sinergi antara pemda dan BGN ini diharapkan mampu mengurangi atau bahkan meniadakan kasus keracunan MBG, bahkan oleh SPPG yang telah mengantongi SLHS.
Dadang mengingatkan SPPG bisa saja dituntut secara hukum jika mengantongi SLHS, tapi memicu kasus keracunan MBG. Pesan ini ia sampaikan sebagai wujud kehati-hatian dalam pelaksanaan program pemerintah dan kepedulian terhadap penerima manfaat.
"Saya pesan sama pak wali, kepala dinas, begitu ini (SLHS) dikeluarkan, ada kejadian (keracunan pangan), itu bisa dituntut. Jadi kita saling menjaga," pungkasnya.


















