Kejati Geledah Diskominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi Bandwidth

- Tim Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah Kantor Diskominfo Sleman terkait dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation DRC.
- Sebanyak 34 dokumen disita, 20 saksi telah diperiksa sejak Juni, termasuk pihak ISP PT. SIMS, PT. GPU, dan PT. Gmedia.
- Bupati Sleman, Harda Kiswaya mendukung pengusutan kasus ini dan meminta Kepala Diskominfo untuk mendukung proses hukum.
Sleman, IDN Times - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman.
Penggeledahan ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet Tahun 2022-2024 dan pengadaan sewa colocation DRC Tahun 2023-2025 pada instansi tersebut.
1. Geledah ruang kabid dan bendahara, sita 34 dokumen

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, operasi penggeledahan yang dilaksanakan Kamis (24/7/2025), didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati DIY tanggal 10 Juli 2025.
Operasi ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas penyidikan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.
"Penggeledahan ini dilakukan Tim Penyidik Kejati DIY yang merupakan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang, dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah ada tindak pidana," kata Herwatan dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Menurut Herwatan, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB sampai dengan kurang lebih pukul 14.45 WIB
Tim menggeledah sejumlah ruang di Kantor Diskominfo Sleman, antara lain di ruang arsip, kabid infrastruktur, ruang bendahara dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen.
Kata Herwatan, tim berhasil menyita sebanyak 34 dokumen, terdiri dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, dokumen pembayaran dan dokumen lain yang terkait pengadaan bandwidth internet Tahun 2022 - 2024 dan pengadaan sewa colocation DRC Tahun 2023-2025.
2. Periksa 20 saksi sejak akhir bulan lalu

Kejati DIY pun sudah memintai keterangan setidaknya 20 orang sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY tanggal 30 Juni 2025.
Sebanyak 20 orang sebagai saksi meliputi pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman maupun pihak penyedia Internet Service Provider (ISP), yaitu PT. SIMS, PT. GPU dan PT. Gmedia.
3. Harda dukung pengusutan

Terpisah, Bupati Sleman, Harda Kiswaya mengaku belum menerima detail laporan penggeledahan di kantor Diskominfo kemarin. Dia juga tak mengetahui ada tidaknya ruangan yang disegel oleh tim dari kejaksaan menyangkut dugaan perkara ini.
Harda pun mendukung dugaan kasus ini diusut seterang-terangnya., dan meminta Kepala Diskominfo Sleman, Budi Santosa untuk ikut mendukung proses di kejaksaan.
"Ya wajib (mendukung proses hukum). Bupati harus menurut contoh. Walaupun rasanya pahit, sakit, malu ya gimana lagi. Itu PR bagi saya untuk saya benahi. Mudah-mudahan di era saya tidak ada kejadian seperti itu," kata Harda di kantornya, Jumat.