KA Tatsaka tertemper truk molen di perlintasan JPL 714 Sedayu, Bantul, Rabu (25/9/2024) lalu. (Dok. Istimewa)
Bambang merinci, prasarana pengamanan yang disediakan Daop 6 di antaranya menyiagakan petugas untuk menjaga perlintasan, alat penutup pintu perlintasan otomatis dengan sistem west/east approach track yang berfungsi mendeteksi datangnya kereta api pada jarak 2 km sebelum sampai di perlintasan. Selain itu, rambu-rambu perlintasan juga lengkap seperti rambu tanda berhenti, rambu kurangi kecepatan, rambu tanda double track, serta papan imbauan untuk berhenti, tengok kiri kanan, aman, jalan.
"Pada tanggal 19 September 2024, kami bersama Korlantas dan stakeholder melakukan penindakan pelanggaran di perlintasan sebidang JPL 739 HOS Cokroaminoto, Yogyakarta. Dalam kegiatan tersebut, Daop 6 bersama Korlantas menindak sebanyak 13 pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas. Kali ini tentunya KAI akan menindak dan menuntut pelaku semaksimal mungkin untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen kami akan keselamatan di perlintasan sebidang," kata Bambang.