Kecelakaan Bus Maut di Bantul, Sopir Jadi Tersangka Kasus Dihentikan

1. Kasus dihentikan karena sopir meninggal

Polisi tetap menetapkan sopir sebagai tersangka walau sudah meninggal dunia, namun kasus dihentikan.
"Gelar perkara sudah kami lakukan dalam kasus kecelakaan bus GA Trans di Bukit Bego yang menewaskan 14 penumpang. Tambahan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RS Bethesda Yogyakarta pada Senin (14/2/2022). Sopir bus lalai namun turut menjadi korban meninggal," kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan di Mapolres Bantul, Rabu (16/2/2022).
2. Sopir tidak hapal jalan dan salah penempatan gigi di jalan menurun

Menurut Ihsan dari pemeriksaan saksi dan olah TKP oleh Team Traffic Accident Analysis (TAA) Korp Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. sopir yang mengangkut 47 penumpang ini tetap menggunakan gigi persneling tiga di jalan menurun, sehingga bus melaju dengan kecepatan tinggi hingga 100 kilometer per jam.
"Di sisi lain sopir tidak hafal medan karena baru pertama kali melalui Jalan Dlingo-Imogiri, ini juga menjadi faktor terjadinya kecelakaan bus menabrak tebing Bukit Bego," ungkapnya.
Sopir ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 Ayat 2 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara.
"Karena sopir juga turut menjadi korban meninggal maka kasus ini di-SP3 (kasus dihentikan)," terangnya.
3. Antisipasi kecelakaan Polisi lakukan rekayasa lalu lintas

Langkah antisipasi kecelakaan bus di Jalan Imogiri-Dlingo, pihaknya melakukan rekayasa lalu lintas dan penempatan petugas jaga.
"Kami juga akan menyiapkan petugas untuk memastikan bus tidak turun dari Dlingo ke Imogiri melalui Jalan Dlingo-Imogiri.Termasuk menyiapkan petugas yang akan memeriksa bus laik jalan," ungkapnya.
















