Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Puluhan anjing diamankan dari sebuah pikap yang rencananya akan dikirim ke Surakarta. (IDN Times/Istimewa)

Kulon Progo, IDN Times - ‎Kasus penyelundupan 78 ekor anjing untuk konsumsi yang berhasil digagal oleh Polres Kulon Progo di Kapanewon Temon pada Mei 2021 yang lalu, kini menemui babak baru. Kasus yang melibatkan dua tersangka tersebut bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kulon Progo.

1. Berkas pemeriksaan penjualan anjing dinyatakan lengkap atau P21‎

Puluhan anjing diamankan dari sebuah pickap yang rencananya akan dikirim ke Surakarta.(IDN Times/Istimewa)

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu Nengah Jeffy Prana Widnyana, menjelaskan Kejaksaan Negeri Kulon Progo menyatakan berkas perkara dengan dua tersangka yakni Sugiatno (49), warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Suradi (45), warga Sragen, Jawa Tengah sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Sudah P21 namun belum menuju ke tahap II karena masih menunggu kesiapan Kejaksaan Negeri Kulon Progo," katanya, Kamis (19/8/2021).

2. Penyerahan tersangka dan barang bukti terkendala kasus COVID-19

Editorial Team

Tonton lebih seru di