Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Penggelapan Tanah, Kantah Sleman: Ada Peralihan Nama
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Dicky Zulkarnain. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
  • Lanjarsari, nenek 70 tahun di Sleman, terancam kehilangan dua tanah warisan karena sertifikatnya diduga digelapkan dan dialihkan ke pria berinisial PW tanpa sepengetahuan keluarga.
  • Kantor Pertanahan Sleman mengonfirmasi adanya peralihan nama sertifikat pada 2010 dan 2011 melalui Akta Jual Beli, namun kepatuhan prosedurnya masih diselidiki bersama Polda DIY.
  • Keluarga Lanjarsari telah melapor ke Polda DIY atas dugaan penipuan, berharap sertifikat tanah yang dijadikan agunan bank dapat dikembalikan kepada pemilik sah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sleman merespons dugaan kasus mafia tanah yang menyebabkan Lanjarsari, nenek berusia 70 tahun terancam kehilangan aset keluarga berupa dua bidang tanah.

Lanjar nyaris kehilangan warisan dari mendiang suami, yakni Komaridin. Warisan itu berupa tanah ratusan meter persegi masing-masing di daerah Maguwoharjo dan Wedomartani.

Dugaannya, praktik mafia tanah telah membuat sertifikat atas kedua bidang tanah itu beralih kepemilikan ke sosok pria berinsial PW. Sertifikat telah beralih nama dan bahkan diagunkan ke bank tanpa sepengetahuan keluarga Lanjar selaku ahli waris.

Sertifikat hak milik (SHM) atas aset keluarga Lanjar yang masing-masing berlokasi di Maguwoharjo dan Wedomartani dugaannya digelapkan. Tanpa sepengetahuan keluarga, sertifikat telah beralih nama ke sosok berinsial PW dan diagunkan ke bank.

Beralih nama sejak 2010 dan 2011

Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Dicky Zulkarnain, menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap status sertifikat atas dua bidang tanah di Maguwoharjo dan Wedomartani milik keluarga Lanjar.

Kantah telah mengumpulkan dan mengecek warkah untuk aset terkait. Hasilnya, memang didapati adanya peralihan nama dari semula Komaridin menjadi PW.

"Ada dua sertifikat yaitu M 4481 Maguwoharjo seluas 471 (meter persegi) dan M 11341 Wedomartani luasnya 274. Dan memang setelah kami telusuri memang ada terjadi peralihan," kata Dicky ditemui di kantornya, Sleman, DIY, Rabu (15/7/2026) sore.

"Memang terjadi peralihan yang satu (Maguwoharjo) pada tahun 2010 dari atas nama Komaridin kemudian ke PW itu. Kemudian yang kedua yang M 11341 ini pada tahun 2011 peralihannya," sambungnya.

Ada AJB, tapi sesuai tidaknya prosedur masih perlu ditelusuri

Seorang nenek bernama Lanjarsari (70) terancam kehilangan aset keluarga berupa dua bidang tanah miliknya di Maguwoharjo dan Wedomartani, Sleman, diduga digelapkan. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dicky menambahkan, peralihan nama kedua sertifikat dari Komaridin menjadi PW juga melalui proses Akta Jual Beli (AJB).

"Ada akta jual belinya," kata Dicky.

Mengenai sesuai tidaknya prosedur pada proses AJB itu, lanjut Dicky, berpeluang didalami berbarengan dengan penyelidikan oleh Polda DIY.

"Seperti yang kemarin diinformasikan laporannya sudah masuk ke Polda. Nanti apabila ada data-data terkait yang dibutuhkan, kami siap untuk mensupport," tegasnya.

Tercatat hak tanggungan pada masing-masing sertifikat

Selain itu, Dicky juga menyebut adanya catatan hak tanggungan pada masing-masing sertifikat, yaitu per tahun 2015 untuk aset di Wedomartani dan tahun 2017 untuk Maguwoharjo.

Dicky menekankan, Kantah Kabupaten Sleman akan bertindak transparan dan siap bekerjasama dengan pihak berwenang untuk menangani kasus ini ke depannya.

"Kami yang paling utama adalah pengamanan terhadap pertama dokumen arsipnya, kemudian supaya tidak terjadi peralihan dan lain sebagainya. Itu yang utama kami utamakan dulu supaya ini tidak melebar ke mana-mana permasalahannya," tutup Dicky.

Sebelumnya diberitakan, seorang nenek bernama Lanjarsari (70) terancam kehilangan dua aset tanah keluarga di Maguwoharjo dan Wedomartani, Sleman, yang diduga menjadi korban praktik mafia tanah. Sertifikat hak milik atas kedua bidang tanah diduga digelapkan oleh seorang kenalan mendiang suaminya, Komaridin, berinisial PW, lalu dijadikan agunan ke bank tanpa sepengetahuan keluarga.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga menerima surat peringatan dari sebuah bank swasta pada 7 Mei 2024. Dalam surat itu disebutkan bahwa dua sertifikat tanah, termasuk rumah yang masih ditempati Lanjarsari, telah dijaminkan untuk pinjaman. Salah satu pinjaman diketahui bernilai Rp284 juta, sementara nilai pinjaman untuk bidang tanah lainnya belum diketahui.

Keluarga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses jual beli maupun peralihan hak atas kedua bidang tanah tersebut. Surat peringatan juga ditujukan kepada PW, sehingga memunculkan dugaan bahwa aset keluarga telah digunakan sebagai agunan tanpa persetujuan para ahli waris.

Menurut pendamping hukum dari Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (PBKH UAJY), hubungan antara Komaridin dan PW bermula dari kerja sama usaha dengan skema tanam saham. Dalam proses itu, sertifikat tanah sempat dipinjam. Terdapat dokumen yang ditandatangani PW pada 2011 yang menyatakan sertifikat tidak akan digunakan tanpa izin pemilik dan hanya untuk kepentingan keluarga Komaridin.

Para ahli waris menegaskan tidak pernah berniat menjual aset tersebut dan tidak memahami bahwa dokumen yang ditandatangani dapat berujung pada peralihan hak atas tanah. Dari kerja sama tersebut, keluarga hanya menerima manfaat sebesar Rp400 ribu yang diberikan sebanyak 15 kali.

Keluarga Lanjarsari, didampingi PBKH UAJY, telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda DIY pada 6 Juli 2026. Mereka berharap kepolisian bersama instansi terkait dapat mengusut perkara hingga sertifikat tanah kembali kepada pemilik yang sah.

Polda DIY membenarkan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sementara itu, Lanjarsari berharap satu-satunya keinginan keluarganya adalah mendapatkan kembali sertifikat atas aset yang telah lama tidak berada di tangan mereka.

Curated For You

Editorial Team

Related Article