Selain itu, Dicky juga menyebut adanya catatan hak tanggungan pada masing-masing sertifikat, yaitu per tahun 2015 untuk aset di Wedomartani dan tahun 2017 untuk Maguwoharjo.
Dicky menekankan, Kantah Kabupaten Sleman akan bertindak transparan dan siap bekerjasama dengan pihak berwenang untuk menangani kasus ini ke depannya.
"Kami yang paling utama adalah pengamanan terhadap pertama dokumen arsipnya, kemudian supaya tidak terjadi peralihan dan lain sebagainya. Itu yang utama kami utamakan dulu supaya ini tidak melebar ke mana-mana permasalahannya," tutup Dicky.
Sebelumnya diberitakan, seorang nenek bernama Lanjarsari (70) terancam kehilangan dua aset tanah keluarga di Maguwoharjo dan Wedomartani, Sleman, yang diduga menjadi korban praktik mafia tanah. Sertifikat hak milik atas kedua bidang tanah diduga digelapkan oleh seorang kenalan mendiang suaminya, Komaridin, berinisial PW, lalu dijadikan agunan ke bank tanpa sepengetahuan keluarga.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga menerima surat peringatan dari sebuah bank swasta pada 7 Mei 2024. Dalam surat itu disebutkan bahwa dua sertifikat tanah, termasuk rumah yang masih ditempati Lanjarsari, telah dijaminkan untuk pinjaman. Salah satu pinjaman diketahui bernilai Rp284 juta, sementara nilai pinjaman untuk bidang tanah lainnya belum diketahui.
Keluarga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses jual beli maupun peralihan hak atas kedua bidang tanah tersebut. Surat peringatan juga ditujukan kepada PW, sehingga memunculkan dugaan bahwa aset keluarga telah digunakan sebagai agunan tanpa persetujuan para ahli waris.
Menurut pendamping hukum dari Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (PBKH UAJY), hubungan antara Komaridin dan PW bermula dari kerja sama usaha dengan skema tanam saham. Dalam proses itu, sertifikat tanah sempat dipinjam. Terdapat dokumen yang ditandatangani PW pada 2011 yang menyatakan sertifikat tidak akan digunakan tanpa izin pemilik dan hanya untuk kepentingan keluarga Komaridin.
Para ahli waris menegaskan tidak pernah berniat menjual aset tersebut dan tidak memahami bahwa dokumen yang ditandatangani dapat berujung pada peralihan hak atas tanah. Dari kerja sama tersebut, keluarga hanya menerima manfaat sebesar Rp400 ribu yang diberikan sebanyak 15 kali.
Keluarga Lanjarsari, didampingi PBKH UAJY, telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda DIY pada 6 Juli 2026. Mereka berharap kepolisian bersama instansi terkait dapat mengusut perkara hingga sertifikat tanah kembali kepada pemilik yang sah.
Polda DIY membenarkan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sementara itu, Lanjarsari berharap satu-satunya keinginan keluarganya adalah mendapatkan kembali sertifikat atas aset yang telah lama tidak berada di tangan mereka.