Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Bidan Jual 66 Bayi, Polisi Bakal Periksa Orangtua Kandung

Dua bidan di RS bersalin bernama Sarbini Dewi, berinsial JE (44) dan DM (77), diduga menjual sebanyak 66 bayi sejak 2010. (IDNTimes/ Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Kepolisian DIY akan memanggil orangtua kandung 66 bayi yang dijual oleh bidan tersangka JE dan DM.
  • Identitas orangtua kandung tercatat dalam buku registrasi Rumah Bersalin Sarbini Dewi, akan dilakukan penyidikan terkait tindak pidana.
  • Jerat hukum menanti orangtua yang terlibat dalam tindak pidana, dapat dikenai pasal yang sama dengan kedua bidan tersangka.

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan akan memanggil dan memeriksa para orangtua kandung bayi dalam kasus bidan Rumah Bersalin Sarbini Dewi.  

Polda berencana memanggil seluruh orangtua kandung dari 66 bayi yang dijual oleh dua bidan berstatus tersangka berinisial JE (44) dan DM (77). "Nanti rencana kita undang ada 66 (orangtua kandung) itu," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, Selasa (17/12/2024).

1. Identitas terekam di buku registrasi

Foto Rumah Bersalin Sarbini Dewi, yang terletak di Jalan Wiratama, Gang Teratai, Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, menjual 66 bayi sejak tahun 2010. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Endriadi mengatakan, identitas para orangtua kandung itu tercatat dalam buku registrasi Rumah Bersalin Sarbini Dewi. "Kan kita dapatnya dari buku registrasi mereka. Ada KTP yang menitipkannya di situ," kata Endriadi.

"Lagi kita undang, minggu ini. Kemarin kita neliti data KTP dan lain-lain, diundang rencana penyidikan kita minggu ini," sambungnya.

2. Klarifikasi dan cari unsur pidana

Dua bidan di RS bersalin bernama Sarbini Dewiperempuan berinsial JE (44) dan DM (77), diduga menjual sebanyak 66 bayi sejak 2010. (IDNTimes/ Tunggul Damarjati)

Sepenuturan Endriadi, dalam permintaan keterangan nanti kepolisian juga akan mencari ada tidaknya unsur tindak pidana pada para orangtua kandung yang menyerahkan anak mereka kepada kedua bidan Rumah Bersalin Sarbini Dewi.

"Sementara kita undang dulu klarifikasi dulu, sambil mencari pasal yang diterapkan nanti. Kita sidik itu yang mentransaksikan atau yang memperjualbelikan, itu yang fokusnya ke situ. Masalah pengembangan nanti dulu, yang jelas mereka menjanjikan bisa membuat dokumen untuk anak-anak ini, lebih fokus ke situ," jelasnya.

3. Ortu bisa kena jerat pasal

Foto Rumah Bersalin Sarbini Dewi, yang terletak di Jalan Wiratama, Gang Teratai, Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, menjual 66 bayi sejak tahun 2010. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Ia pun memastikan, jerat hukum mengintai para orangtua yang nantinya kedapatan melakukan tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan.

Mereka bisa dikenai jerat pasal yang sama dengan kedua bidan tersangka. "Ya orangtua kandung tersangka kalau dia menjual. Ini kan sekarang alibinya menitipkan ya," tutup Endriadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tunggul Kumoro Damarjati
EditorTunggul Kumoro Damarjati
Follow Us