Polda DIY Tangkap 2 Bidan, 14 Tahun Jual 66 Bayi

- Dua bidan di rumah sakit Sarbini Dewi, Yogyakarta ditangkap polisi karena menjual 66 bayi sejak 2010.
- Bayi-bayi yang diberikan orangtua kepada pelaku dijual ke berbagai pihak dengan harga Rp55-85 juta.
- Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Sleman, IDN Times - Dua bidan di sebuah rumah sakit bersalin Sarbini Dewi di Tegalrejo, Kota Yogyakarta ditangkap polisi. Kedua bidan perempuan berinsial JE (44) dan DM (77), diduga menjual sebanyak 66 bayi sejak 2010.
1. Rumah bersalin terima perawatan bayi
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan, dugaan tindak pidana ini terendus pada 2 Desember 2024, setelah polisi mendapatkan informasi sebuah rumah bersalin di kawasan Tegalrejo yang memperjualbelikan bayi.
"Jadi rumah sakit atau tempat praktik mereka ini sudah tersebar, terinformasi bahwa rumah sakit tersebut menerima dan merawat bayi," kata Endriadi di Mapolda DIY, Rabu (12/12/2024).
"Apabila ada pasangan (suami-istri) yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya, datangi ke tempat praktik mereka ini, lalu dititipkan anaknya kemudian dirawat," sambung Endriadi.
Kata Endriadi, JE dan DM mencari dan menawarkan bayi-bayi yang mereka rawat kepada calon adopter. Jasa kedua pelaku termasuk membantu proses adopsi secara ilegal.
2. Beraksi sejak 2010 dengan mejual 66 bayi

Setelah serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menangkap JE dan DM di tempat keduanya bekerja pada Rabu (4/12/2024) siang.
Endriadi mengatakan, kala itu petugas mengamankan seorang bayi perempuan usia 1,5 bulan, yang rencananya akan dijual seharga Rp55 juta. "Dan ada DP (uang muka) senilai Rp3 juta, ini kami dapatkan dari nomor tekening pelaku," kata Endriadi.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkapkan kedua pelaku melakukan praktik jual-beli sejak 2010 lalu. "Dari hasil pemeriksaan sementara, dari data-data yang kami amankan dalam buku yang bersangkutan, sebanyak 66 bayi," imbuh Endriadi.
3. Harga bayi laki-laki lebih mahal

Dari jumlah itu, 28 bayi berjenis kelamin laki-laki, 36 perempuan dan dua sisanya tak terdata oleh kedua pelaku.
Menurut Endriadi berdasarkan keterangan pelaku, untuk tarif seorang bayi berjenis kelamin perempuan dihargai Rp55 juta. Sedangkan harga bayi laki-laki lebih tinggi, yaitub mencapai Rp60 sampai Rp85 juta.
"Itu data terakhir yang disekapati (pembeli dan pelaku)," ujar Endriadi.
Bayi-bayi itu dijual ke berbagai pihak yang datang, yaitu dari Yogyakarta dan sekitarnya, Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua. Hal ini Ini diketahui dari dokumen serah terima bayi dari rumah bersalin tersebut.
4. Manfaatkan bayi hasil hubungan di luar nikah

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menambahkan, orangtua kandung yang menyerahkan bayi mereka kepada pelaku mengetahui jika anak mereka dijual kepada orang lain.
Baik DM maupun JE, kata Tri, juga memanfaatkan bayi yang lahir di luar pernikahan untuk ditawarkan dengan modus adopsi secara ilegal.
"Orangtua kandungnya ini memang ingin menjual tapi dengan perantara bidan ini, karena dia (pelaku) kan punya jaringan," kata Tri.
Adapun JE dan DM sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan anak, dengan dikenakan Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman buat keduanya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.