Sleman, IDN Times - Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono menyatakan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto akan diperiksa Divisi Propam imbas perkara Hogi Minaya. Edy saat ini dinonaktifkan dengan temuan dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus Hogi.
Kapolresta dan Kasat Lantas Sleman Dinonaktifkan dan Diperiksa Propam

Intinya sih...
Kapolda DIY nonaktifkan Kapolresta Sleman Edy Setianto setelah temuan dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus Hogi.
Penonaktifan juga dialami oleh Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto atas lemahnya pengawasan dalam penanganan perkara Hogi.
Edy dan Mulyanto akan diperiksa Propam untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan keduanya terkait kasus Hogi.
1. Kapolda DIY resmi nonaktifkan Kapolresta Sleman
Anggoro mengatakan, Edy telah dinonaktifkan berdasarkan hasil hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda DIY.
"Saya selaku Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto terkait temuan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Daerah, dipimpin langsung oleh Pak Irwasda," kata Anggoro di Mapolda DIY, Sleman, DIY, Jumat (30/1/2026).
Keputusan penonaktifan Edy diatur melalui Surat perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026. Selanjutnya Edy melaksanakan tugas sebagai Pamen Polda DIY.
Anggoro telah menunjuk Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman.
2. Kasat Lantas Polresta Sleman juga dinonaktifkan
Selain itu, Anggoro juga mengungkap soal rencana penonaktifan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto untuk kasus terkait.
Baik Edy maupun Mulyanto, berdasarkan hasil audit Irwasda, dinilai melakukan dugaan pelanggaran berupa lemahnya pengawasan dalam penanganan perkara Hogi.
"Arahan, petunjuk arahan sudah dilakukan. Pengawasan internal sudah dilakukan. Petunjuk arahan sudah dikirim. Kejadian di Sleman, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan, koordinasi kepada pembina fungsi, menyebabkan proses penyidikan terganggu. Sehingga apa yang hari ini kita alami itu terjadi. Ini yang tidak diharapkan," papar Anggoro.
3. Edy dan Mulyanto diperiksa Propam
Lebih jauh, Anggoro menyebut penonaktifan dilakukan untuk memudahkan pengawasan internal, dalam hal ini oleh bidang Propam untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan Edy dan Mulyanto.
"Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal dalam hal ini Propam melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas," imbuh Anggoro.
Peristiwa ini bermula saat Hogi yang mengendarai mobil melihat istrinya, Arsita saat naik motor menjadi korban penjambretan, dilakukan oleh RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatra Selatan. Kejadian ini terjadu di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025.
Hogi mengejar dan memepet kendaraan penjambret hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku. Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.