KAI Daop 6 Hentikan Sementara Pemutaran Lagu di Stasiun

- Penghentian pemutaran lagu sementara dilakukan KAI Daop 6 Yogyakarta untuk memastikan proses administrasi terkait izin dan kewajiban royalti dapat dipenuhi.
- Kemungkinan lagu akan diputar lagi setelah seluruh kewajiban terpenuhi, KAI Daop 6 Yogyakarta membuka kemungkinan untuk kembali memutarkan lagu-lagu tersebut.
- Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Yogyakarta, IDN Times – Persoalan royalti lagu menjadi polemik belakangan ini. PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menghentikan sementara pemutaran lagu di stasiun untuk memastikan proses administrasi sesuai aturan.
“KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan bahwa penghentian pemutaran lagu Bengawan Solo di Stasiun Solo Balapan dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional di lingkungan KAI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya mengenai perlindungan hak cipta,” ujar Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Kamis (28/8/2025).
1. Penghentian pemutaran lagu sementara

Feni menyampaikan bahwa penghentian pemutaran lagu tersebut merupakan langkah sementara sambil memastikan proses administrasi terkait izin dan kewajiban royalti kepada pencipta maupun pemegang hak cipta dapat dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Hal yang sama juga dilakukan KAI Daop 6 Yogyakarta untuk Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Lempuyangan karena KAI ingin memastikan semua berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Feni.
2. Kemungkinan lagu akan diputar lagi

Feni menambahkan, KAI tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan proses administrasi penggunaan lagu-lagu khas yang selama ini telah menyambut dan menemani para penumpang KA di stasiun-stasiun Daop 6 Yogyakarta. Setelah seluruh kewajiban terpenuhi, KAI Daop 6 Yogyakarta membuka kemungkinan untuk kembali memutarkan lagu-lagu tersebut.
“KAI Daop 6 berkomitmen mencari solusi terbaik agar penghormatan terhadap karya cipta tetap terjaga sekaligus memberikan pengalaman yang berkesan bagi pelanggan. Langkah ini bukanlah bentuk penghapusan, melainkan penyesuaian untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Feni.
3. Pembayaran royalti

Diketahui pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.