Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan menghormati proses hukum berlaku dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) yang menyeret Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (Dispertaru DIY) Krido Suprayitno alias KS sebagai tersangka baru.
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY ini didahului proses pemeriksaan terhadap Krido sebagai saksi, termasuk penggeledahan kantor dan rumah yang bersangkutan.
"Kami menghormati proses hukum, sehingga satu sama lain menghormati antarlembaga," kata Sekda DIY Beny Suharsono saat dihubungi, Senin (17/6/2023).