Yogyakarta, IDN Times - Petunjuk Teknik (juknis) mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK di DI Yogyakarta telah rampung dibahas dan disahkan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Didik Wardaya, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Mutu Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, menjelaskan ada beberapa perbedaan menonjol PPDB tahun ini dengan tahun sebelumnya. Salah satunya yakni saat ini PPDB tidak lagi menggunakan nilai UNBK, namun diganti dengan nilai rapor.
Lebih lanjut, berikut penjelasan Didik Wardaya mengenai perbedaan PPDB tahun ini dengan tahun sebelumnya.