Kota Yogyakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan untuk meminimalkan lonjakan kasus COVID-19 dilakukan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3.
Situasi pandemik level 4 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terjadi di Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta. Sedangkan level 3 di Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo.
Sejumlah ketentuan harus dilakukan untuk wilayah yang melakukan PPKM Darurat. Berikut aturannya:
