Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Transaksi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kota Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs Tiktokcash.com. Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi pada Rabu (10/2/2021). 

1. Penonton dijanjikan mendapatkan uang setelah mengakses situs

Default Image IDN

Dilansir dari Antara, situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok. Situs tersebut juga mengklaim sebagai platform yang dapat menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet.

“Situs ini menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok,” ujar Dedy. 

 

2. Terlebih dulu membayar biaya keanggotaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di