Kota Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs Tiktokcash.com. Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi pada Rabu (10/2/2021).