Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Janji Dinikahi, FAR Bawa Kabur dan Cabuli Siswi SMA di Gunungkidul‎

Kab. Gunung Kidul
Janji Dinikahi, FAR Bawa Kabur dan Cabuli Siswi SMA di Gunungkidul‎
IDN Times/Daruwaskita
Share Article

Gunungkidul, IDN Times - Nekat membawa kabur seorang siswi SMA di Gunungkidul, FAR (30) harus berurusan dengan aparat kepolisian. FAR bahkan juga melakukan perbuatan cabul dengan Mawar dengan janji akan dinikahinya.

  1. 1. FAR lakukan tindak asusila dengan janji akan menikahi‎ korban

    Ilustrasi tindakan asusila (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi tindakan asusila (IDN Times/Sukma Shakti)

    Kapolsek Semin, AKP Haryanta mengatakan kejadian itu berawal ketika FAR bertemu dengan korban di sebuah kios di Kecamatan Semin pada Jumat malam (27/7). FAR selanjutnya mengajak korban ke suatu tempat dan melakukan tindak asusila kepada korban.

    "Sebenarnya korban sempat menolak, namun karena janji manis akan dinikahi korban meladeni FAR," katanya saat dihubungi awak media, Senin (29/7).

  2. 2. Keluarga korban lapor ke Polsek Semin‎

    Ilustrasi penculikan. IDN Times/Sukma Shakti
    Ilustrasi penculikan. IDN Times/Sukma Shakti

    Hingga hari Sabtu (27/7), korban tak juga kunjung pulang ke rumahnya di Kecamatan Semin. Keluarga yang resah putrinya tak pulang dan takut jadi korban penculikan akhirnya melapor ke Polsek Semin.

    "Kita coba selidik FAR dan korban sedang berada di Jalan Solo untuk melarikan diri ke Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah," ujarnya.

  3. 3. FAR sempat akan kabur bersama korban ke Dieng‎

    instagram.com/sherust
    instagram.com/sherust

    Dari keterangan FAR sendiri, memang berencana membawa korban kabur ke daerah Dieng FAR juga mengakui telah melakukan tindak asusila kepada korban.

    "Sebelum bertemu pada Jumat malam (26/7) ternyata FAR dan korban sudah berkomunikasi intensif. Nah saat korban pulang ke Semin itu FAR ajak korban ketemuan dan terjadi tindak asusila tersebut," terangnya.

  4. 4. FAR diancam UU Perlindungan Anak‎

    pixabay.com/ichigo121212
    pixabay.com/ichigo121212

    ‎Kapolsek menjelaskan FAR yang kini ditetapkan sebagai tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan penyidik sedang mengembangkan kemungkinan adanya korban yang lainnya.

    "Sementara FAR akan jerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 pasal 81 ayat 1 subsider pasal 332 KUHP tentang persetubuhan dan melarikan anak di bawah umur," tuturnya.‎

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More