Yogyakarta, IDN Times – Langkah Presiden Joko Widodo menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomer 64 Tahun 2020. Perpres yang berlaku bertahap mulai 1 Juli 2020, dikecam Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dan Lokataru Foundation
“Pemerintah hendak mempermainkan warga yang menolak secara menyeluruh kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak awal,” Ketua KPCDI, Tony Frederich Samosir dalam siaran pers tertanggal 13 Mei 2020.
Padahal sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Perpres Nomor 75/2019 dan mengembalikan iuran ke Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Di mana kelas I sebesar Rp80 ribu, kelas II Rp51ribu dan kelas III Rp25.500.
Besaran iuran kelas III dalam perpres terbaru untuk kelas Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)/kelas mandiri senilai Rp25.500 karena mendapat subsidi pemerintah sebanyak Rp16.500. Namun kebijakan itu hanya berlaku hingga akhir 2020. Pada tahun 2021, besaran iuran untuk kelas III akan naik menjadi Rp 35.000 dengan subsidi pemerintah Rp7.000.
Iuran kelas II PBPU dan BP/kelas mandiri naik menjadi Rp100.000 atau lebih rendah Rp10.000 dari perpres yang telah dibatalkan MA sebelumnya. Sedangkan iuran kelas I menjadi Rp150.000 atau selisih Rp10.000 dari perpres sebelumnya.
Kenaikan kembali iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomer 64 Tahun 2020 itu tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomer 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.