Investigasi PPKS UGM Ungkap Guru Besar Lakukan Kekerasan Seksual

- Guru besar UGM terbukti melakukan kekerasan seksual
- EM dibebastugaskan dari jabatannya setelah hasil investigasi Satgas PPKS UGM
- UGM akan memberikan sanksi berat dan pemecatan EM sebagai ASN
Sleman, IDN Times -Investigasi yang dilakukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM mengungkap Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), EM terbukti melakukan kekerasan seksual.
EM kini dibebastugaskan dari jabatannya selaku dosen menyusul hasil investigasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
1. Belasan orang diperiksa, termasuk saksi dan korban

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius mengatakan, terkuaknya kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual oleh EM yang muncul awal 2024 silam.
"Jadi memang dugaan itu disampaikan oleh pimpinan fakultas (Farmasi). Pimpinan fakultas yang menyampaikan ke kami," kata Andi saat dihubungi, Jumat (4/4/2025).
Andi tak merinci soal korban EM, namun saat ini 13 orang telah dimintai keterangan Satgas PPKS. Belasan orang itu sebagai saksi serta korban. "Apakah ini seluruhnya mahasiswa atau pun ada juga tendik dosen, kami tidak melihat detail itu," katanya.
2. Kekerasan seksual di luar lingkungan kampus

Hasil pemeriksaan internal mengungkap tindak kekerasan seksual oleh EM terjadi di luar lingkungan kampus selama 2023-2024.
Padahal, regulasi UGM mengatur bahwa seluruh aktivitas perkuliahan harus dilakukan di lingkungan kampus dan Edy tidak mengindahkannya. "Dilihat dari ininya (modus) ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," kata Andi Sandi.
Serangkaian proses investigasi Satgas PPKS akhirnya memastikan EM terbukti melakukan kekerasan seksual. Dia telah melangkahi Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 tentang PPKS.
Hasil investigasi berujung rekomendasi untuk segera menskorsing atau membebastugaskan EM dari sejumlah jabatannya. Selain dosen, EM dibebastugaskan dari posisi Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana Bioteknologi Sekolah Pascasarjana UGM dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.
"Bahkan ada keputusan dekan yang membebastugaskan dari Tridharma Perguruan Tinggi kepada yang bersangkutan," ujar Andi.
3. Segera dipecat, status guru besar tergantung kementerian

Tak cukup sampai di situ, lanjut Andi, rektorat sedang mengurus pemberhentian tetap atau pemecatan EM sebagai ASN. Pasalnya, menurut Andy, pertengahan Maret 2025, Mendikti Saintek memutuskan untuk mendelegasikan langsung kepada Rektor UGM urusan pemberhentian tetap EM.
"Dan keputusan rektornya itu menyebutkan yang bersangkutkan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat," katanya. "Oleh karena itu, kami ini setelah waktu liburan Idul Fitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu," sambungnya.
Sementara Kemendikti Saintek nantinya juga akan menentukan status guru besar EM imbas kemunculan kasus ini.
Paling penting menurut Andi adalah bagaimana kasus ini tak kembali terulang, termasuk pendampingan terbaik bagi para korban. "Yang utama adalah bagaimana perlindungan terhadap korban dan juga tindak lanjutnya untuk konseling dan juga pendampingan bagi teman-teman korban," tutupnya.