Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul meminta wisatawan untuk mewaspadai tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan atau 'nuthuk', selama libur Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Bantul, Singgih Riyadi mengatakan, tarif parkir di tempat wisata akan berbeda dengan di tempat jalan umum, atau yang bukan objek wisata. "Tarif parkir di objek wisata akan menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2023, maka tarif parkirnya berbeda dengan di tepi jalan umum yang bukan objek wisata," katanya, Rabu (10/5/2024).
