Sleman, IDN Times - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Sleman mulai mengeluarkan ketentuan baru mengenai operasional pusat perbelanjaan serta kafe di Kabupaten Sleman.
Di dalam aturan tersebut, dituangkan jika jam operasional pusat berbelanjaan mulai sedikit diberi ruang yang lebih luas. Jika sebelumnya untuk mal dan swalayan hanya boleh operasional hingga pukul 20.00 WIB, kini menjadi pukul 21.00 WIB.
Meski diberikan sedikit penambahan jam operasional, namun untuk jumlah pengunjung yang boleh masuk hanya 40-50 persen dari kapasitas maksimum.
