Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X mengeluarkan perintah pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan. Surat yang dikeluarkan Kamis (7/4/2022) nomor 050/5082, Sri Sultan meminta Bupati dan Walikota untuk melakukan lima langkah untuk meminimalkan timbulnya kejahatan. 

1. 5 langkah yang harus segera dilakukan

Ilustrasi kekerasan di jalanan. (Pixabay/Republica)

Dalam surat tersebut, Sri Sultan meminta kepada bupati dan wali kota untuk melakukan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua LPMK, kampung, RW, RT, PKK, karang taruna, dan lain-lain untuk menyosialisasikan kepada warga tentang pentingnya setiap keluarga untuk mengetahui keberadaan anggota keluarganya.

Langkah kedua, menginisiasi aktivitas-aktivitas yang positif dan bermanfaat bagi remaja. Ketiga,  menggiatkan patroli lingkungan dengan melibatkan potensi linmas dan Jagawarga pada lingkungan masing-masing.

2. Meminta TNI/Polri untuk memantau pergerakan saat tengah malam

Editorial Team

Tonton lebih seru di