Ini 5 Langkah Sri Sultan Amankan Jogja dari Klitih

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X mengeluarkan perintah pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan. Surat yang dikeluarkan Kamis (7/4/2022) nomor 050/5082, Sri Sultan meminta Bupati dan Walikota untuk melakukan lima langkah untuk meminimalkan timbulnya kejahatan.
1. 5 langkah yang harus segera dilakukan
Dalam surat tersebut, Sri Sultan meminta kepada bupati dan wali kota untuk melakukan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua LPMK, kampung, RW, RT, PKK, karang taruna, dan lain-lain untuk menyosialisasikan kepada warga tentang pentingnya setiap keluarga untuk mengetahui keberadaan anggota keluarganya.
Langkah kedua, menginisiasi aktivitas-aktivitas yang positif dan bermanfaat bagi remaja. Ketiga, menggiatkan patroli lingkungan dengan melibatkan potensi linmas dan Jagawarga pada lingkungan masing-masing.