Bantul, IDN Times -Gereja GPdI Immanuel Sedayu akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyusul keputusan Bupati Bantul Suharsono yang mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat ibadah mereka.
Juru Bicara GPdI Agnes Dwi Rusjianti juga meminta bupati untuk mengaji ulang surat rekomendasi pencabutan IMB Gereja GPdI Immanuel Sedayu.
Agnes menjelaskan jika Bupati Bantul tetap mencabut IMB GPdI akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya kalau rekomendasi penutupan merupakan jalan akhir maka kita akan gugat ke PTUN,"tuturnya lagi.