Usai Pesta Miras, 4 Pemuda di Bantul Curi Rokok Senilai Rp20 Juta

Bantul, IDN Times - Polsek Dlingo, Kabupaten Bantul menangkap empat pemuda seusai mencuri rokok senilai Rp20 juta. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu pesta minuman keras (miras).
1. Korban melaporkan aksi pencurian rokok ke Polsek Dlingo

Kapolsek Dlingo, AKP Basungkowo, mengatakan aksi pencurian ini diketahui setelah korban mendapati rokok dagangan yang ada di warung raib pada Minggu (24/7/2022) yang lalu. Korban pun melakukan penelusuran pelaku pencurian namun tidak membuahkan hasil. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dlingo pada Selasa (26/7/2022).
Penyidik kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk pelaku pencurian rokok. Pelaku semuanya ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing pada Rabu (27/7/2022). Sejumlah barang bukti juga diamankan dari empat pelaku yakni satu slop rokok," katanya.
2. Pelaku mengaku menjual hasil curian rokok di pinggir jalan

Keempat pelaku yang diamankan adalah SI (28), AD (23), RK (19) dan FZ (18). Ke empatnya merupakan warga Kalurahan Dlingo, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul.
"Dari pengakuan para pelaku, mereka melakukan aksi pencurian rokok berbagai merek di salah warung atau toko di Kalurahan Dlingo. Setelah mengambil rokok, SI dan AD menyuruh RK dan FZ menjual hasil curian kepada orang di pinggir jalan.
"Uang hasil penjualan rokok masih ada, masih sekitar Rp5 juta," ujarnya.
3. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp20 juta

Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 20 juta karena rokok yang dicuri jumlahnya cukup banyak. Rokok yang diambil masih dalam bentuk slop-slopan dan bal-balan.
"Dari pengakuan pelaku sebelum mencuri, mereka pesta miras terlebih dahulu. Mereka mengaku baru sekali menjalankan aksi pencurian," katanya.