Pemkab Gunungkidul Nonaktifkan ASN Tersangka Kasus Penipuan Crypto  

AP gunakan uang milik korban untuk membeli rumah dan membayar utang

Gunungkidul, IDN Times - ‎Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul menonaktifkan AP (41) salah satu aparatur sipil negara yang ditetapkan oleh Polres Gunungkidul sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus investasi uang digital crypto.

1. BKPPD benarkan tersangka AP adalah ASN di Pemkab Gunungkidul‎

Pemkab Gunungkidul Nonaktifkan ASN Tersangka Kasus Penipuan Crypto  Ilustrasi CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, BKPPD, Kabupaten Gunungkidul, Sunawan membenarkan tersangka AP adalah salah satu ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Gunungkidul. "Benar AP ini seorang ASN di Pemkab Gunungkidul," katanya, Sabtu (23/7/2022).

Pasca penetapan kasus tersangka, AP dihentikan sementara dari posisinya. Surat Keputusan pemberhentian sementara akan segera diterbitkan. "SK akan diserahkan langsung kepada yang bersangkutan," katanya Sunawan.

 

2. AP berpotensi diberhentikan tidak hormat

Pemkab Gunungkidul Nonaktifkan ASN Tersangka Kasus Penipuan Crypto  AP tersangka penipuan.(Dok.Polres Gunungkidul)

Sementara untuk pemberhentian sebagai ASN, BKPPD masih menunggu keputusan hukum tetap. Sunawan menyebut AP berpotensi mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. 

"Kalau putusan hukuman lebih dari dua tahun maka berpotensi untuk dihentikan tidak hormat," ucapnya.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan tak hanya AP, di Pemkab Gunungkidul terdapat lima ASN yang  terlibat kasus pidana, tiga di antaranya berstatus tersangka. 

Baca Juga: Forpi Ungkap Dugaan Calo PHL di Pemkab Bantul, Minta Rp25 Juta

3. AP menggunakan uang milik korban untuk membeli rumah dan membayar utang

Pemkab Gunungkidul Nonaktifkan ASN Tersangka Kasus Penipuan Crypto  Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Beberapa saat lalu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edi Bagus Sumantri membeberkan kasus penipuan terungkap setelah sembilan orang korban melapor ke Polres Gunungkidul. AP menggunakan uang milik korban untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti membayar utang bank dan membangun rumah.

AP bakal dijerat dengan Pasal 54 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 yang diubah dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu AP juga dijerat dengan Pasal 387 KUHP.  Ancaman penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp10 miliar 

Baca Juga: Hanya Miliki 13 Siswa, SD Bopkri Padangan Gunungkidul Akhirnya Ditutup

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya