Jadi Tersangka, Polisi Panggil Pelatih Gulat Bantul Pekan Depan 

Tersangka pelatih gulat terancam penjara 12 tahun

Bantul, IDN Times - ‎Polisi akan memanggil pelatih gulat PORDA kabupaten Bantul pekan depan untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya AS, yang berusia 28 tahun telah diteapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak didiknya, seorang atlet gulat berprestasi di Kabupaten Bantul.

"Ya penyidik‎ akan memanggil tersangka pada pekan depan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,"kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan di Mapolres Bantul,  Kamis (29/12/2022).

1. Tersangka pelatih gulat terancam penjara 12 tahun

Jadi Tersangka, Polisi Panggil Pelatih Gulat Bantul Pekan Depan Kapolres Bantul AKBP Ihsan.(Dok.Polres Bantul)

Ihsan menjelaskan tersangka bakal dikenakan Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang baru saja disahkan oleh DPR RI. "Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun," ucapnya.

Penerapan UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dalam kasus dugaan kekerasan seksual ini baru pertama kali dilakukan oleh penyidit Unit PPA Reskrim Polres Bantul.

"Dengan ancaman 12 tahun penjara, tersangka bisa langsung dilakukan penahanan namun penahanan adalah kewenangan dari penyidik," ucapnya.

2. Penyidik tak segan tahan tersangka

Jadi Tersangka, Polisi Panggil Pelatih Gulat Bantul Pekan Depan Ilustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyidik ujar Ihsan, dipastikan tidak segan menahan tersangka jika dalam pemeriksaan tidak kooperatif.  "Jadi penahanan itu wewenang dari penyidik, namun dengan ancaman hingga 12 tahun sesuai aturan penyidik bisa langsung melakukan penahanan," tandasnya.

Baca Juga: Peraih Emas Gulat Porda DIY, Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual‎

Baca Juga: Pelatih Gulat di Bantul Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

3. DPRD Bantul desak penyidik tahan tersangka‎

Jadi Tersangka, Polisi Panggil Pelatih Gulat Bantul Pekan Depan Korban melapor ke Polres Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara Ketua Komisi D, DPRD Bantul, Suratman mengapresiasi pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat tersangka sehingga saat maju ke meja hijau hukuman yang diberikan bisa maksimal.

"Kasus ini kan sudah mendapatkan perhatian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga anggota DPR RI, penyidik harus komitmen untuk membawa perkara ini sampai ke pengadilan,"katanya.

Politisi asal Kapanewon Imogiri ini berpendapat akan lebih baik jika penyidik melakukan penahanan. "Penahanan ini akan mempermudah penyidik dalam melakukan pemeriksaan," kata politisi PDI Perjuangan ini.‎

Baca Juga: 5 Rekomendasi Rumah Makan dengan Konsep Tradisional di Bantul Jogja

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya