Buang Bayi di Bak Sampah, Mahasiswi Asal NTB Ditangkap

Bantul, IDN Times - Jajaran Polres Sewon menangkap seorang mahasiswi berinisial W (23) asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diduga membuang bayi kandungnya sendiri di tempat sampah usai melahirkan pada 28 Desember 2023 lalu. Jasad bayi tersebut ditemukan di Padukuhan Tanjung, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
1. Pelaku ditangkap di sebuah kos yang ada di wilayah Sleman
Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto, mengatakan pengungkapan pelaku pembuangan bayi ini berawal pada 28 Desember 2022 sekitar 08.30 WIB, seorang pemungut sampah menemukan jasad bayi perempuan yang terbungkus tas plastik di sebuah bak sampah di Padukuhan Tanjung.
Atas temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan sejumlah petunjuk dan akhirnya menemukan titik terang pelaku.
"Penyidik kemudian mengamankan W yang merupakan ibu kandung dari bayi yang ditemukan di bak sampah di sebuah kos yang ada di Kabupaten Sleman pada 16 Januari 2023. Kos tersebut merupakan ditinggali oleh teman dari W," ujarnya di Mapolres Bantul, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Mayat Bayi di Bak Sampah Gegerkan Warga Tanjung Bantul
2. Pelaku membuang bayi usai dilahirkan
Dari keterangan W, pelaku melahirkan seorang bayi tanpa bantuan orang lain di kamar mandi kos yang berada di Kapanewon Sewon pada 28 Desember 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.
Bayi tersebut sempat menangis sesaat setelah dilahirkan. Namun, karena panik, pelaku kemudian buru-buru mengambil gunting untuk memotong tali pusar kemudian mengambil kantong plastik di dapur kos untuk membungkus bayi yang baru saja dilahirkan hingga bayi meninggal dunia.
"Pelaku nekat melakukan perbuatan karena takut dan malu kepada orang tua dan teman-temannya karena mengandung dan melahirkan bayi dari hubungan di luar nikah dengan pacarnya yang masih satu daerah," katanya.
Kompol Suyanto mengatakan dari penangkapan terhadap pelaku pada (16/1/2023) malam pada sebuah kos di wilayah Sleman, polisi mengamankan pakaian dan sarung yang digunakan tersangka serta gunting yang digunakan untuk memotong tali pusar bayi.
3. Terancam hukuman 9 tahun penjara
Pelaku, kata Suyanto berusaha menutupi aksi kejahatannya dengan membuang plasenta bayi di kamar mandi kos. Kemudian selama mengandung pelaku sering menggunakan sarung untuk menutupi perutnya yang semakin buncit. Tak hanya itu usai membuang bayi, pelaku sempat melihat pawai di Malioboro untuk menenangkan diri.
"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan dijerat dengan Pasal 306 ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tandasnya.
4. Takut dan malu melahirkan anak tanpa ikatan pernikahan
Sementara, tersangka mengaku tega membuang bayi kandungnya yang baru saja dilahirkan karena malu dengan keluarga dan bingung karena statusnya masih mahasiswa. Bahkan pacar yang menghamilinya sudah hilang kontak ketika dirinya sedang hamil akibat hubungan layaknya suami istri.
"Saya melakukan hubungan seks dengan pacar saat di kampung, saya bingung karena setelah tahu saya hamil, pacar langsung memblokir saya," katanya.
Baca Juga: Takut Ketahuan Melahirkan, Remaja di Bantul Ngaku Temukan Bayi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.