Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo mengatakan, sebelum kejadian, UF membonceng rekannya berinisial MS (22), naik kendaraan bermotor melintasi kawasan Jalan Kusumanegara sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka naik Vespa Sprint melintasi Jalan Kusumanegara dari arah Barat menuju timur.
"Sesampainya di depan Fave Hotel tidak dapat menguasai laju kendarannya, sehingga oleng ke kiri menabarak taman pembatas jalan," kata Sujarwo dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Akibat kecelakaan ini, UF yang merupakan warga Kotamobagu, Sulawesi Utara ini mengalami pendarahan hidung dan mata, serta patah tulang mulut rahang, dan bagian pelipis sobek. UF dinyatakan meninggal dunia di RSI Hidayataullah.
Sementara MS selaku pengemudi, menderita luka pada bagian punggung kaki kiri, dan punggung kaki kanannya bengkok. Saat ini masih menjalani rawat inap di RSI Hidayataullah.