Urus Dokumen di Mal Pelayanan Publik Jogja, hanya Butuh 5 Menit  

Warga rasakan pelayanan urus KTP hingga STNK dengan cepat 

Yogyakarta, IDN Times - Warga Yogyakarta bisa mendapatkan pelayanan mudah untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) area DIY, dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta. Layanan ini dilakukan tanpa turun (lantatur) dari kendaraan atau dengan sistem drive thru yang lebih cepat dibanding pelayanan biasa.

Lokasi layanan drive thru tersebut berada di area luar MPP Kota Yogyakarta, Kompleks Balai Kota Yogyakarta. Jalur layanan drive thru untuk sepeda motor berada di sisi selatan MPP Kota Yogyakarta. Sedangkan jalur drive thru mobil berada di sisi timur MPP Kota Yogyakarta.

Pelayanan drive thru di MPP Kota Yogyakarta itu buka setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.00 WIB. Dalam sehari rata-rata drive thru MPP Kota Yogyakarta melayani sekitar 15 orang.

1. Layanan drive thru sudah dimanfaatkan ribuan pengguna

Urus Dokumen di Mal Pelayanan Publik Jogja, hanya Butuh 5 Menit  Layanan tanpa turun (lantatur) dari kendaraan atau drive thru di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa menyebut sejak Februari hingga September 2023, sudah melayani sekitar 2.800 pengguna. Keberadaan tersebut mempercepat layanan untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang parkir di Kompleks Balai Kota Yogyakarta.

"Latar belakang kenapa drive thru menjadi satu pilihan alternatif pelayanan yang pertama memang kecepatan, kedua efektivitas, dan bagaimana situasional perparkiran (kendaraan) di Balai Kota ini bisa berkurang,” ujar Budi, Kamis (26/10/2023).

2. Layanan diharapkan kurang dari 5 menit

Urus Dokumen di Mal Pelayanan Publik Jogja, hanya Butuh 5 Menit  Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa. (Dok. Istimewa)

Budi mengatakan standar minimal pelayanan drive thru di MPP Kota Yogyakarta maksimal sekitar 10 menit, namun diharapkan kurang dari lima menit. Waktu itu digunakan bagi petugas untuk memastikan persyaratan terpenuhi dan mencetak dokumen kependudukan dan STNK. "Misalnya untuk mencetak STNK, petugas harus membawa ke layanan pencetakan karena alat pencetak cuma satu," terang Budi. 

Menurutnya jumlah pengguna drive thru cukup signifikan walau masih dalam tahap uji coba. Apalagi pelayanan drive thru baru melayani dokumen kependudukan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA), serta perpanjangan kendaraan bermotor satu tahunan. Rencananya tahun depan, bakal ada penambahan layanan di drive thru MPP Kota Yogyakarta yakni pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Nanti di tahun 2024 kita mampatkan lagi karena bukanya (kini) sampai jam 11.00 WIB. Harapannya kalau nanti sampai jam kerja, bisa mengakseklarasi layanan,” kata Budi.

Baca Juga: 22 Kasus Leptospirosis Terjadi di Kota Yogyakarta, Jaga Kebersihan!

3. Warga merasakan layanan yang lebih cepat

Urus Dokumen di Mal Pelayanan Publik Jogja, hanya Butuh 5 Menit  Layanan tanpa turun (lantatur) dari kendaraan atau drive thru di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Pelayanan cepat tersebut, dibuktikan oleh sejumlah warga yang mengakses drive thru MPP Kota Yogyakarta. Salah satunya Andi Susanto, warga Sorosutan, Umbulharjo. Dia merasa terbantu dan berharap masyarakat bisa mengetahui layanan drive thru itu karena pelayanan cepat.

"Sangat membantu karena lebih cepat untuk pengurusannya. Kalau biasanya kita harus antri. Syaratnya nggak terlalu repot, simpel dan cepat. Proses tidak sampai lima menit. Jadi orang kerja juga tidak usah izin lama-lama buat mengurus KTP,” kata Andi.

Hal senada disampaikan oleh Resa Alvianita Pramuditya warga Glagahsari, Umbulharjo yang mengurus KTP, hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk menuntaskannya. "Menjadi lebih cepat tanpa mengantre lama. Kita tinggal nunggu. (waktunya) lima menit tidak sampai," ujar Resa.

Baca Juga: Dishub Bakal Uji Coba Jalur Bus Trans Jogja di Jalan Pasar Kembang

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya